Sejumlah karyawan konsorsium Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bima, PT Moca, kembali mendesak Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima menindak tegas perusahaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, para karyawan mengaku perusahaan tersebut belum membayarkan hak mereka.
Karyawan PT Moca yang enggan namanya disebut, mengatakan, hingga saat ini perusahaan tersebut masih menerapkan jam kerja lebih dari delapan jam, padahal melanggar ketentuan dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Ironisnya, kelebihan jam kerja tersebut tidak kunjung dibayarkan. “Hingga saat ini kelebihan jam kerja kami belum dibayar, padahal masih menerapkan lebih dari delapan jam kerja,” katanya di Ama Hami, kemarin.
Sumber itu mendesak Dinsosnaker segera menindak dan menyelesaikan sengketa karyawan dan perusahaan tersebutm karena sebelumnya sudah dilaporkan. Apalagi Dinas itu sudah menyelidiki dan menyimpulkan perusahaan konsorsium itu memang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami harap Dinsosnaker mengatensi masalah ini, jangan hanya sekali saja turun, terus lepas tangan, karena yang kami tahu itu bagian dari tugas Dinas. Kami mohon dengan sangat agar hak kami bisa diperjuangkan,” harapnya.
Dikatakan sumber, sesuai Undang-Undang Ketenagakerja Nomor 21 tentang buruh, bila perusahaan menerapkan sistem kerja 6-1 atau Senin-Sabtu, maka maksimal 7 jam kerja dan hari Sabtu ditetapkan lima jam kerja. Namun, bila menerapkan sistem 5-2 atau Senin-Jumat kerja, maka hari Sabtu dan Minggu ditetapkan hari libur. Sistem yang diterapkan PT Moca melebihi dua ketentuan itu.
“Kami juga harapkan seluruh hak-hak kami segera diperhatikan, terutama jaminan sosial dan jaminan hari raya. Sebab kami sudah lebih dari dua tahun bekerja di PLTU, apalagi sesuai ketentuan minimal tiga bulan bekerja saja harus dapat Jamsostek,” katanya.
Diakuinya, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perwakilan Bima dan masih dipelajari. Selama ini, perusahaan konsorsium PLTU Bima juga tidak menerapkan K3. “Dulu ada teman ketindis batu dan besi, tapi tidak dihiraukan perusahaan, malah tidak ada kompensasi atau biaya perawatan dari perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir Bimeks Sub-Manager PT Moca, Agus Agus Riyono, mengaku sudah membayar seluruh upah kelebihan jam kerja karyawan. Perusahaan sengaja tidak mengurus Jamsostek karyawan, karena perusahaan menerapkan sistem kontrak harian.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
