Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Karyawan PLTU Bima Desak Dinsosnaker Tegas

Sejumlah karyawan  konsorsium Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  Bima,  PT Moca, kembali mendesak Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima menindak tegas perusahaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, para karyawan mengaku   perusahaan tersebut belum membayarkan hak mereka.

Karyawan PT Moca yang enggan namanya disebut, mengatakan, hingga saat ini perusahaan tersebut masih menerapkan jam kerja lebih dari delapan jam, padahal melanggar ketentuan dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Ironisnya, kelebihan jam kerja tersebut tidak kunjung dibayarkan. “Hingga saat ini kelebihan jam kerja kami belum dibayar, padahal masih menerapkan lebih dari delapan jam kerja,” katanya di Ama Hami, kemarin.

Sumber itu mendesak Dinsosnaker segera menindak dan menyelesaikan sengketa karyawan dan perusahaan tersebutm karena sebelumnya sudah dilaporkan. Apalagi Dinas itu sudah menyelidiki dan menyimpulkan perusahaan konsorsium itu memang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami harap Dinsosnaker mengatensi masalah ini, jangan hanya sekali saja turun, terus lepas tangan, karena yang kami tahu itu bagian dari tugas Dinas. Kami mohon dengan sangat agar hak kami bisa diperjuangkan,” harapnya.

Dikatakan sumber, sesuai Undang-Undang Ketenagakerja Nomor 21 tentang buruh, bila perusahaan menerapkan sistem kerja 6-1 atau Senin-Sabtu, maka  maksimal 7 jam kerja dan hari Sabtu ditetapkan lima jam kerja. Namun, bila menerapkan sistem 5-2 atau Senin-Jumat kerja, maka hari Sabtu dan Minggu ditetapkan hari libur. Sistem  yang diterapkan PT Moca melebihi dua ketentuan itu.

“Kami juga harapkan seluruh hak-hak kami segera diperhatikan, terutama jaminan sosial dan jaminan hari raya. Sebab kami sudah lebih dari dua tahun bekerja di PLTU, apalagi sesuai ketentuan minimal tiga bulan bekerja saja harus dapat Jamsostek,” katanya.

Diakuinya, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perwakilan Bima dan masih dipelajari. Selama ini, perusahaan konsorsium PLTU Bima juga tidak menerapkan K3. “Dulu ada teman ketindis batu dan besi, tapi tidak dihiraukan perusahaan, malah tidak ada kompensasi atau biaya perawatan dari perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, seperti dilansir Bimeks  Sub-Manager PT Moca, Agus Agus Riyono, mengaku sudah membayar seluruh upah kelebihan jam kerja karyawan. Perusahaan sengaja tidak mengurus Jamsostek karyawan, karena perusahaan menerapkan sistem kontrak harian.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini. – Anggota Satuan Samapta Polres Bima Kota, pengamanan di Objek Vital Nasional di PT. PLN UPP Nusa Tenggara I PLTU Bima,...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

Peristiwa

Perusahaan memiliki kewajiban dalam memfasilitasi karyawannya agar performa kerja lebih optimal. Selain fasilitas pokok, perusahaan juga bisa memberikan bonus kepada karyawan. Bonus karyawan ini...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi amankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian. Kali ini terjadi Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, yang...