Asas praduga tidak bersalah terhadap seseorang harus tetap dikedepankan selama proses hukum masih berlangsung. Meski tindakan anarkisme juga tidak dibenarkan, tetapi karena sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, maka pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bima harus tetap menghargai proses hukum tersebut.
Demikian pandangan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima, Syarifuddin Laquy, SH, Selasa (3/4), menanggapi kasus perusakan sekretartiat HMI Cabang Bima pada Jumat sore lalu.
Dikatakannya, sebagai wadah berhimpun semua Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP), KNPI juga memiliki kepedulian besar terhadap penuntasan kasus yang menciderai spirit para pemuda itu. Untuk itu, mendesak Kapolres Bima Kota segera menangkap para pelaku kejahatan tersebut. “Kami menyesalkan dan mengutuk keras tindakan anarkisme dan premanisme dengan merusak Sekretariat HMI dan menganiaya sejumlah kadernya,” ujar Syarifudin melalui telepon seluler.
Berkaitan dugaan keterlibatan Wawali Kota Bima yang menyuruh preman untuk bertindak anarkisme, dinilainya sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi yang disuarakan HMI. “Namun, harus diingat, sekali lagi sebagai warga negara yang taat hokum, kita harus menghargai asas praduga tidak bersalah. Untuk itu biarkan proses hukum berjalan dulu dan berikan kesempatan kepada Kepolisian menyelidikanya,” ingatnya.
Diingatkannya agar semua anggota HMI Bima tidak terprovokasi dengan keadaan sehingga mengambil sikap dengan cara yang kurang tepat. Demonstrasi boleh saja dilakukan, karena itu merupakan cara penyampaian aspirasi yang dilindungi Undang-Undang asalkan saja tidak terlibat anarkisme. “Mari kita sampaikan aspirasi sebagai kaum intelektual, sehingga stabilitas daerah tetap terjaga dan kondusif,” ujarnya.
Dia mengharapkan, kasus tersebut secepatnya bisa dituntaskan oleh Kepolisian agar tidak terjadi wacana berkepanjangan yang mengakibatkan preseden buruk bagi Kota Bima. Selain itu, semua pihak bisa ikut menjaga diri agar tidak mengeruhkan suasana. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
