Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Drs. H Yasin Abubakar, menilai Musyawarah Daerah (Musda)MUI yang dihelat Sabtu (7/4) lalu cacat hukum. Menurutnya, Musda itu diintervensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan menyalahi pedoman dasar (PD) maupun Pedoman Rumah-Tangga (PRT) MUI.
Pendapat Yasin itu disampaikannya kepada sejumlah panitia penyelenggara Musda MUI melalui pesan singkat (SMS). Berkaitan dengan itu, Yasin meminta Ketua MUI Provinsi NTB tidak tergesa-gesa menerbitkan Surat Keputusan (SK)MUI Kota Bima hasil Musda beberapa waktu lalu. Dia juga meminta MUI NTB mengikuti aturan, karena melihat suhu politik di Kota Bima saat ini sedang memanas.
Dikatakannya, Musda MUI tidak boleh dilakukan oleh pihak laindan harus dilakukan sendiri oleh MUI. “Musda yang diselenggarakan oleh Pemkot Bima cacat hukum,” katanya pada wartawan melalui telepon seluler, kemarin.
Yasin tidak menyoalkan siapa yang menjadi Ketua,namun harus sesuai prosedur PD dan PRT MUI. Berkaitan dengan surat Wali Kota Bima yang meminta MUI segera menyelenggarakan Musda, dia mengaku, sudah siap dan telah menanggapi serius. Panitia sudah dibentuk, administrasi sudah disiapkan. Bahkan,mengaku sudah meminta dana bantuan kepada Pemkot Bima melalui Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE dan Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Muhammad Rum.
Namun, hingga sampai saat ini,dana itu tidak bisa dicairkan tanpa diketahui alasannya. “Saya minta agar Musda itu dibatalkan dan diserahkan kembali kepada MUI,” tandasnya.
Mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ), menurutnya, tidak diatur dalam AD/ART MUI. Hanya mengatur tentang laporan pelaksanaan program saja. Berkaitan dengan jumlah dana operasional yang diterima oleh MUI selama limatahun terahir, Yasin tidak menghafalnya. Namun, dia membenarkan ada bantuan setiap tahun dari pemerintah.
Yasin tidak keberatan dilaporkan secara hukumseperti yang disinyalir sebelumnya jika penggunaan dana operasional itu tidak bisa di-LPJ-kan.Hanya saja, kalau Musda itu sah demi hukum. Bahkan, dia mengaku siap salah dan siap benar. “Uang itu nggak seberapa kok,” katanya.
Ketua panitia Musda MUI, H. Ahmad, S.Ag, mengatakan, Musda MUI sudah sesuai aturan dan petunjuk yang berlaku. Karena masa jabatan pengurus MUI lama sudah berakhir dan dinyatakan demisioner, oleh Pemkot Bima mengingatkan segera menggelar Musda. Hal itu, sudah diingatkan jauh hari, namun tidak ditanggapi.
Oleh karena itu, Pemkot Bima mengonsultasikan hal itu kepada MUI NTB. Kemudian MUI NTB menerbitkan surat meminta agar Pemkot Bima memfasilitasi penyelenggaraan Musda.
Dikatakannya, dalam aturan, jika Pemkot Bima tidak sanggup menyelenggarakan Musda, maka MUI NTBsiap mengambil alih. Namun, Pemkot Bima mampu menyelenggarakannya. “Musda itu dihadiri juga oleh Ketua MUI Provinsi NTB, beliau mendukung serta meminta panitia untuk menyelenggarakan Musda dengan baik dan sukses,”terang Ahmad melalui telepon seluler, Rabu (18/4).
Berkaitan dengan pesan singkat Yasin,Ahmad membenarkan menerima pesan itu. Jika Musda itu cacat hukum, Ahmad menyarankan agar mengeluhkannya kepada Wali Kota Bima, HM.Qurais selaku Pembina Utama MUI Kota Bima.
Mengenai rekomendasi peserta Musda tentang tidak ada LPJ Ketua MUI Demisioner, Ahmad mengaku, akan menyerahkannya kepada Wali Kota Bimapada Kamis (19/4). (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
