Kota Bima, Bimakini.com.- Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima beberapa waktu lalu yang dituding cacat hukum mantan Ketua MUI, Drs. H. Yasin Abubakar, sah secara hukum. Ketua MUI NTB, Prof. Syaiful Muslim, menyatakan hal itu pada Senin (23/4) saat pengukuhan pengurus baru MUI Kota Bima. Ditegaskannya Musda itu sudah sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI.
Saiful mengaku kaget mendengar laporan MUI Pusat yang memertanyakan Musda MUI Kota Bima cacat hukum. Dia sedih mendengar laporan pada MUI Pusat secara lisan maupun tertulis tentang penyelenggaraan Musda Kota Bima yang dinilai sepihak oleh oknum tertentu cacat hukum.
“Saya jamin bahwa hasil Musda MUI Kota Bima sah menurut hukum yang berlaku dan PD/PRT MUI,” ujarnya.
Dijelaskannya pengurus MUI periode 2007-2012 dianggap berhalangan tetap, Ketua MUI pertama mengundurkan diri lalu ada Ketua MUI baru. Namun, berdasarkan aturan yang menggantikan Ketua MUI yang mengundurkan diri tidak harus menjabat selama lima tahun penuh, karena masa jabatan ketua lama yang mengundurkan diri harus dihitung.
Diumpamakannya seperti Wali Kota Bima saat ini yang melanjutkan kepemimpinan HM. Nur A. Latif, masa jabatannya tidak harus lima tahun penuh, dan itu berlaku sama dengan MUI Kota Bima.
Menurutnya, pengurus MUI lama memiliki perbedaan pemahaman dengan MUI secara umum di Indonesia. Tidak hanya itu, masalah kondisi daerah yang tidak bisa dijadikan acuan, apa lagi berkaitan dengan persoalan politik. “Saya sedih hadir ke Kota Bima dengan adanya laporan yang macam-macam pada MUI Pusat,” ujarnya.
Wali Kota Bima, HM. Qurais, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tidak pernah mengintervensi masalah Musda seperti SMS yang disebarkan oleh oknum tertentu. Pemkot Bima sifatnya hanya memfasilitasi penyelenggaraan Musda.
“Karena untuk menyelenggarakan Musda sudah sesuai prosedur, kenapa kami tidak membantu, kami tidak intervensi, kami sifatnya hanya fasilitasi. Jadi saya harap agar dipahami, Musda bukan kehendak Pemkot, namun kehendak MUI,” ujarnya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
