Kota Bima, Bimakini.com.- Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan merupakan masalah serius dan fakta yang tidak dapat dipungkiri. Hal itu melihat sejumlah kasus yang mencuat. Demikian pengakuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, dalam sambutan pada peringatan Hari Bakti ke-48 Pemasyarakatan Jumat (27/4) lalu yang dibacakan Wali Kota Bima, HM. Qurais.
Dia mencatat dalam kurun waktu tahun 2011, muncul 98 kali upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam Lapas dan Rutan yang berhasil digagalkan oleh petugas. Tahun 2012 ini, tercatat 12 kasus serupa. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 8 ons paket daun ganja kering dari seorang Narapidana di Lapas Pekan Baru, 8 paket sabu dari Lapas Narkotika Papua, 17 paket hemat dan 1 paket sedang ganja kering siap edar, 7 pil dekstro, 17 paket hemat dan 2 paket sedang putaw.
Selain itu, 32 unit handphone dari Lapas Narkotika Cirebon, serta sejumlah temuan lainnya yang disita petugas pada berbagai daerah di Indonesia.
Katanya, dari hasil temuan itu, sejumlah petugas yang terlibat telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Selain itu, hukuman tingkat ringan hingga sedang bagi mereka yang lalai dan tidak menaati peraturan dalam pelaksanaan tugas.
Pada tahun 2010 saja, bebernya, terdapat 32 petugas yang telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan 254 petugas untuk disiplin ringan maupun sedang. Tahun 2011, terdapat 27 petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan 223 petugas untuk disiplin ringan maupun sedang.
Beberapa data dan fakta tersebut, jelasnya, menunjukan bahwa Lapas atau Rutan belum steril dari jaringan Narkotika yang berkembang di masyarakat. Masih terdapat beberapa Narapidana maupun oknum petugas pemasyarakatan yang terjerat atau menjadi bagian dalam jaringan penyalahguaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Akan tetapi, sangat tidak tepat jika dikatakan bahwa Narkotika dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan karena Napi atau oknum petugas hanya satu bagian dari sebuah jaringan yang lebih besar lagi yang berada di masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, data dan fakta tersebut tidak dapat dijadikan indikator untuk mengukur eksistensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rutan. Apalagi, sebagai alat pembenar bahwa Lapas dan Rutan identik dengan tempat penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba. “Dapat dikatakan, pengungkapan itu merupakan wujud nyata kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam melakukan upaya pencegahan,” katanya.
Dikatakannya, jajaran Pemasyarakatan dengan segala keterbatasann telah menorehkan catatan keberhasilan dalam perang melawan Narkotika serta tidak menoleransi sedikit pun penyalahgunaan Narkotika. Hal itu menunjukkan bahwa jajaran Pemasyarakatan tidak pernah resisten terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Kita membuka pintu yang seluas-luasnya kepada semua pihak agar bersama memberantas Narkotika di dalam Lapas atau Rutan,” ujarnya.
Katanya, jajaran Pemasyarakatan juga membuka diri bekerja sama dengan institusi manapun untuk perang melawan Narkotika. Namun, keterbukaan dan kerjasama itu harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap tugas, tanggungjawab, dan kewenangan sebagai institusi negara yang bermartabat dan memiliki jati diri. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
