Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polda NTB Benarkan Penangkapan Dua Dokter

Kota Bima, Bimakini.com.- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan ditangkapnya dua dokter di Kota Bima oleh Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror Mabes Polri, Jumat (13/4). Mereka adalah drg Yun dan dr Kam dan keduanya kini telah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan.

Kadiv humas Polda NTB, AKPB Drs Sukarman Husein, melalui pesan singkat ke wartawan, Sabtu  (14/4) mengatakan Jumat (13/4) sekitar pukul 15.45 Wita di Jalan Datuk di Banta RT 02 RW 01 Kelaruhan Pane Kecamatan Rasanae Barat telah ditangkap dua orang, yakni drg Yun dan dr Kam. Keduanya ditangkap dikediamannya oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Kedua dokter tersebut, katanya, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris yakni,  Kamal bin Hasan asal Bandung.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Informasi yang diperoleh, Sabtu sore, kedua terduga teroris tidak dibawa ke Mataram. Keduanya dibawa melalui jalur darat dari Kota Bima ke Sumbawa dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

 

Dua terduga teroris, yakni drg Yun dan dr Kam, Jumat malam sekitar pukul 24.00 Wita dibawa oleh Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror Mabes Polri ke Jakarta. Sebelumnya kedua dokter tersebut diamankan di Markas Brimob Bima.

Informasi yang dihimpun Bimakini.com, keduanya dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu Densus yang membawa serta terduga teroris membawa serta barang bukti berupa senjata api laras pendek.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Bima Kota. Namun, tidak semua anggota Densus meninggalkan Kota Bima, dikabarkan masih ada target operasi (TO) lainnya yang masih dalam pengejaran.

Wartawan sebelumnya mendapat informasi aka nada olah tempat kejadian perkara (TKP) dikediaman terduga teroris. Hingga Sabtu sore, tak ada aparat yang datang ke lokasi kejadian. Kemungkinan menurut informasi dari internal kepolisian, olah TKP tidak dilakukan, karena BB berupa senpi laras pendek telah diamankan sebelumnya.(BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait