Kota Bima, Bimakini.com.- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima mencatat, selama bulan Maret lalu, aparat menyita sedikitnya 1238 barang kedaluwarsa dan berbahaya. Jenisnya berupa makanan, miniman ringan dan obat-obatan dari sejumlah gudang toko dan apotik di Kota Bima.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, menyebutkan, berdasarkan catatan berita acara penyitaan, ribuan barang kedaluwarsa itu terbagi dalam 123 jenis komoditi. “Ada ribuan barang yang kami sita dan grafiknya hamper sama setiap kami razia,” katanya di Diskoperindag, Selasa (24/4).
Disebutkannya, sejumlah barang kedaluwarsa dan berbahya itu disita dari gudang Lancar Jaya, gudang Lombok Jaya, CV Kawi Surya, UD Samarinda, sejumlah apotek, dan toko lain. Umumnya toko tersebut kerap menjadi sasaran razia. “Kami juga heran belum ada efek jera dari pemilik toko atau gudang, padahal sudah kerap diingatkan dan dibina,” katanya.
Diisyaratkan, Diskoperindag akan tetap rutin menggelar operasi mendadak secara berkala guna memastikan tidak ada barang kedaluwarsa dan berbahya yang beredar.
“Sebenarnya pembinaan sudah kerap dilakukan, nanti kalau level pelanggarannya sudah parah, mungkin aka nada penindakan sesuai Undang-Undang Konsumen,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
