Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal Tanah, Dua Saudara Nyaris Duel

Dua warga Kelurahan Penaraga RT 05/RW 02  terlibat percekcokan dan nyaris saling membacok, Rabu (18/4). Diduga  dipicu karena rebutan tanah. Mereka adalah  Salahuddin dan M. Saleh, kakak dan adik sepupu. Untungnya aksi nekat mereka yang nyaris duel itu berhasil dicegah oleh sejumlah warga dan pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan Salahuddin, persoalan selisih tanah yang berada di pekarangan rumah mereka itu telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada titik temu karena sama-sama tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Atas alasan itu, ceritanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima yang sebelumnya diberitahu datang mengukur semua batas tanah untuk dibuatkan sertifikat. Namun, pada saat BPN datang tiba-tiba Saleh melarang.

Saat itu, menanyakan alasannya. Padahal, pengukuran  itu bertujuan agar persoalan cepat selesai.

“Setelah bertanya seperti itu tiba-tiba dia mengambil parang dan mengejar saya, saya lalu lari kedalam rumah mengambil parang juga. Apalagi, istri dan anak saya ingin dibacoknya juga,” ceritanya di Penaraga.

Saat itu, cerita Salahuddin, istrinya  berteriak sehingga para tetangga lain mendengar keluar. Semua melihat dia dan putranya mengancamnya menggunakan parang.

Diakuinya, tanah yang bersebelahan dengan milik Saleh itu sudah dibelinya, tetapi tidak memiliki sertifikat sehingga dia meminta BPN datang mengukurnya.

“Saleh malah menuding saya mencuri tanahnya. Saya akan melaporkan kepada Kepolisian atas tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik saya ini,” ujarnya

Lalu bagaimana menurut M. Saleh? Diakuinya, dia memang sempat melarang Salahuddin dan BPN mengukur tanah tersebut, karena sebelumnya tidak pernah diberitahukan maupun diinformasikan untuk meminta kesepakatan agar diukur. Saat dia bertanya kepada BPN, tiba-tiba istri Salahuddin memakinya dengan kata-kata tidak enak.

Hal itulah, katanya, yang memicu emosinya sehingga mengambil parang. Diakuinya, tanah yang disengketakan itu tidak memiliki sertifikat, tetapi memiliki bukti berupa nota wasiat dari orangtuanya tentang tanah tersebut. “Saya hanya ingin sebelumnya diberitahukan dulu, meskipun mau diukur,” jelasnya.

Aparat Kepolisian, tokoh masyarakat, Ketua RT dan Lurah Penaraga berhasil mendamaikan keduanya dan membuat kesepakatan agar tanah tersebut bisa tetap diukur supaya persoalan tidak berlarut-larut. Kesepakatan itu lalu diterima keduanya, sehingga pertikaian tidak berlanjut. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dalam waktu sehari, terjadi kehilangan dua sepeda motor milik warga, Jumat (30/09) lalu. Yakni di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Kontroversi pembagian los pasar Tente semakin meruncing saja. Pembahasan yang berkali-kali dilakukan, belum menemukan titik temu penyelesaian. Aksi demo saling menyuarakan aspirasi...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyita tanah tiga petak di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are Sabtu (11/6) lalu. Penyitaan...

Hukum & Kriminal

Bima, bimakini.com.- Dua anggota  Polres Bima Kabupaten diperiksa Propam, karena lalai menjaga tahanan Syukri (29).  Mereka  akan diberikan sanksi disiplin anggota, karena ceroboh saat...