Penantian panjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terhadap tambahan gaji yang dikatrol sebesar 10 persen sejak Januari 2012 lalu, akhirnya dibayarkan. Pemerintah setempat telah membayar kekurangan 10 persen yang belum terbayarkan itu kepada 4.710 PNS dengan akumulasi pembayaran Januari hingga April 2012.
Hal itu diakui Pemkot Bima melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, Muhammad Hasyim, S.Sos, SH, M.Ec.Dev, Selasa (3/4). “Kekurangan gaji sebesar 10 persen bagi seluruh PNS telah dibayarkan Senin (2/4) lalu,” ujarnya di kantor Pemkot Bima.
Dikatakannya, pembayaran itu dilakukan langsung oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima dari Januari hingga April 2012. Kenaikan gaji sebesar 10 persen bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyesuaian gaji PNS.
Untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau tunjangan kesejahteraan (Kesra), jelas Hasyim, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2012, tidak lama lagi akan diupayakan pembayarannya. TKD ini adalah kewajiban Pemkot Bima memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai sesuai peraturan dan kemampuan daerah.
Hasyim merinci besaran TKD bagi pegawai sesuai eselon. Untuk eselon II/a setingkat Sekretaris Daerah (Sekda), TKD-nya senilai Rp4 juta/bulan, eselon II/b setingkat Asisten senilai Rp2,5 juta/bulan, dan eselon II/b setingkat Kepala Dinas (Kadis) dan Staf Ahli masing-masing senilai Rp2 juta/bulan.
Untuk eselon III/a setingkat Sekretaris, Kabag, dan Camat, lanjutnya, mendapatkan TKD senilai Rp1,250 juta/bulan. Kemudian untuk eselon III/b setingkat Sekcam dan Kabid senilai Rp1 juta/bulan, eselon IV/a setingkat Lurah senilai Rp700 ribu/bulan, eselon IV/b setingkat Kasi kelurahan senilai Rp550 ribu/bulan, dan untuk eselon V setingkat KTU Sekolah mendapat tunjangan senilai Rp 400 ribu/bulan.
Selain itu, TKD juga diberikan kepada staf golongan IV senilai Rp400 ribu/bulan, golongan III senilai Rp300 ribu/bulan, golongan II senilai Rp250 ribu/bulan, dan golongan I Rp1,750 ribu/bulan. Kemudian untuk pengawas, guru, dan Kepala Sekolah senilai Rp150 ribu/bulan. “Total anggaran untuk TKD sekitar tujuh miliar lebih. Semua usulan pembayaran dari SKPD sudah masuk di DPPKAD,” terang Hasyim. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.