Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SDN 19 Ditahan

Tersangka saat diperiksa penyidik.

Kota Bima, Bimakini.com.- Ini perkembangan terbaru kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan siswa SDN 19 Kota Bima, RU (5), beberapa waktu lalu. Kini tersangka SJ, guru sekolah setempat, ditahan oleh pihak Kepolisian.

Senin (23/4) siang, tersangka didampingi dua penasehat hukum, Gufran Muhidin, SH, dan Arifin Tumpu, SH, kembali diperiksa di Sat Reskrim Bima Kota untuk keduakalinya. Sebelumnya, kondisi fisik dan kesehatannya di Poliklinik Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan tersangka sejak Senin (23/4) menjadi tahanan Kepolisian setelah dinyatakan berkas kasusnya rampung, kemudian  segera diserahkan kepada Kejaksaan Raba Bima secepatnya untuk proses hukum selanjutnya.

Katanya, tersangka ditahan setelah dipastikan kelengkapan alat bukti yang menjeratnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maskimal 14 tahun penjara. “Kasusnya sudah P-19 dan hari ini secara resmi ditahan oleh Kepolisian,” jelas Kumbul di Kelurahan Monggonao, Senin (23/4) sore.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Welman Ferry, menambahkan tersangka SJ memang dijerat atas dugaan tindakan pencabulan, meski awalnya juga disangkakan dengan tindakan perkosaan. Namun, karena tindakan perkosaan tidak bisa dibuktikan, tersangka dijerat dengan pencabulan saja.

“Status tersangka masih tahanan penyidik Kepolisian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa hari lagi setelah berkasnya rampung,” jelasnya di Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Penasehat hukum tersangka, Gufran Muhidin, SH, juga memastikan kliennya hanya dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 atas tindakan pencabulan. Selama ini korban memang tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor kepada pihak Kepolisian 1 kali 24 jam.

Sebelumnya, kasus itu menghebohkan sekolah setempat, apalagi yang disangkat terlibat adalah guru korban. Pihak sekolah meminta agar kasus itu segera diusut agar SJ memertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah kalangan pun menyayangkan kejadian itu menodai citra dunia pendidikan Kota Bima. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Akhir – akhir ini kerap terjadi kasus pencabulan di wilayah hukum Kabupaten Bima. Kali ini, terungkap peristiwa yang sama dialami Bunga (16)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi bloakde jalan yang dilakukan warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, terkait kasus dugaan pencabulan, terus berlanjut. Senin (25/1), warga kembali...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Berakhir sudah petualangan MP, pria 53 tahun warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota – Kota Bima. Pria yang akrab disapa Mimin itu mengaku-ngaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Warga Desa Sakura, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/1) memblokade jalan. Mereka mendesak pelaku dugaan pencabulan ditangkap. Pelaku S (33), diduga berbuat...