Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tersangka Perusakan Sekretariat HMI Bima, Dua Orang

Ini perkembangan terbaru dari kasus perusakan sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam  (HMI) Bima, Jumat dua pekan lalu. Dari hasil penyelidikan sementara, pihak Kepolisian Resort Bima Kota, telah menetapkan dua tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di sekretariat HMI Bima. Nah, siapa mereka? Sayangnya, Kapolres Bima Kota, AKBP, Kumbul KS, S.IK, SH, masih merahasiakan identitasnya. Hanya saja, dipastikannya mereka adalah warga Kelurahan Mande, ada saat kejadian berlangsung dan terlibat dalam penganiayaan anggota HMI Bima sebelum aksi perusakan sekretariat.

Kumbul yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa saat ini Polres Bima Kota telah menetapkan dua tersangka dalam aksi penganiayaan anggota HMI Bima dan perusakan sekretariat, Jumat dua pekan lalu. “Kasus ini masih dalam penyelidikan Kepolisian dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kumbul di kantor Pemkot Bima saat pengamanan aksi.

Mengenai pelemparan mobil dinas (Mobdis), kata Kumbul, tidak akan diusut karena atas permintaan Wakil Wali Kota Bima karena tidak ingin menambah panjang persoalan. “Saat itu, pascapelemparan Mobdis saya langsung konfirmasi Wawali dan menyatakan tidak ingin memerpanjang persoalan. Itu artinya permasalahan dianggap selesai,” katanya.  

Sebelumnya pada Jumat dua pekan lalu,  massa HMI Bima melempar Mobdis Wawali dengan tanah saat melintas di kawasan Ama Hami. Saat itu, massa HMI menuju Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima untuk bergabung dengan massa antipenaikan harga BBM.

Namun, pada Jumat sore, sekitar empat orang mendatangi dan merusak sekretariat HMI Bima di Sadia, kemudian membakar sejumlah inventaris setelah mengumpulkannya di pinggir jalan. Pihak HMI menduga dua kasus itu berkaitan sehingga menuntut pertanggungjawaban melalui berbagai aksi demonstrasi. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait