Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Aparat Bekuk Pemuda yang Diduga Pemilik Ganja

Kota Bima, Bimakini.com.- Lagi-lagi, kasus beraroma Narkoba muncul. Pemuda berinisial EC (31), diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (21/5) sore, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis ganja. Warga Kelurahan Ntobo ini melarikan diri saat penangkapan dua rekannya Minggu (20/5) lalu di Kelurahan Rite.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, menjelaskan EC ditangkap di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, di kediaman iparnya setelah sempat dicari sehari. Saat ditangkap tidak perlawanan dari EC sehingga anggota Kepolisian mudah meringkusnya.

Pemuda yang baru seminggu kembali dari Karawaci Baru Kota Tangerang ini, katanya, merupakan pemilik dari barang bukti yang berhasil ditemukan sebelumnya yakni 8 poket ganja kering siap edar. EC diduga kuat sebagai pengedar barang haram itu. Dua warga lainnya, AS (40) merupakan pemilik 1 poket ganja kering siap edar dan 3 linting ganja kering siap pakai.

Katanya, seorang rekan lainnya berinisial I (27), warga Kelurahan Ntobo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bukan termasuk pemilik atau pun pengedar. Saat penangkapan sebelumnya ikut ditangkap karena berada di lokasi bersama EC dan AS. Tetapi, tidak mengetahui jika kedua rekannya hendak bertransaksi Narkoba.

Dijelaskan Abdullah, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak 1 miliar.

“Tahun 2012 untuk empat kasus Narkoba yang sudah ditangani, kasus inilah yang paling besar karena barang buktinya banyak,” jelasnya di Sat Narkoba, Selasa (22/5). (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang warga di Kelurahan Melayu, Kota Bima, diamankan Senin malam 19 Juni 2023, karena diduga memiliki ganja dan senjata tajam. Terduga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki 2 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja kering yang siap diedarkan, dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Menjelang akhir tahun, Satuan Narkoba Polres Bima Kota kian gencar mengungkap peredaran barang haram. Kali ini berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap pengedar Narkotika jenis ganda, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.05 Wita. Penangkapan AD (20) di pertokoan...