Kota Bima, Bimakini.com.- Lagi-lagi, kasus beraroma Narkoba muncul. Pemuda berinisial EC (31), diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (21/5) sore, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis ganja. Warga Kelurahan Ntobo ini melarikan diri saat penangkapan dua rekannya Minggu (20/5) lalu di Kelurahan Rite.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, menjelaskan EC ditangkap di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, di kediaman iparnya setelah sempat dicari sehari. Saat ditangkap tidak perlawanan dari EC sehingga anggota Kepolisian mudah meringkusnya.
Pemuda yang baru seminggu kembali dari Karawaci Baru Kota Tangerang ini, katanya, merupakan pemilik dari barang bukti yang berhasil ditemukan sebelumnya yakni 8 poket ganja kering siap edar. EC diduga kuat sebagai pengedar barang haram itu. Dua warga lainnya, AS (40) merupakan pemilik 1 poket ganja kering siap edar dan 3 linting ganja kering siap pakai.
Katanya, seorang rekan lainnya berinisial I (27), warga Kelurahan Ntobo, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bukan termasuk pemilik atau pun pengedar. Saat penangkapan sebelumnya ikut ditangkap karena berada di lokasi bersama EC dan AS. Tetapi, tidak mengetahui jika kedua rekannya hendak bertransaksi Narkoba.
Dijelaskan Abdullah, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak 1 miliar.
“Tahun 2012 untuk empat kasus Narkoba yang sudah ditangani, kasus inilah yang paling besar karena barang buktinya banyak,” jelasnya di Sat Narkoba, Selasa (22/5). (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
