Jumat lalu, pemusnahan barang kedaluwarsa dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Tumpukan barang itu hasil razia selama ini. Disita dari sejumlah distributor dan gudang penyimpanan. Jika dikalkulasi nilainya, asap yang mengepul di Kelurahan Oi Fo’o itu seharga Rp47 juta.
Razia terhadap barang kedaluwarsa selayaknya dilakukan setiap saat untuk memastikan bahwa tidak ada pedagang nakal yang mengeruk keuntungan dari produk berbahaya. Selain itu untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Kita patut prihatin, karena barang kedaluwarsa mengitari berbagai sisi kehidupan dan jika dikonsumsi dalam dosis lebih, maka nyawa taruhannya.
Dari pemusnahan itu ada aspek yang memerlukan perhatian bersama. Seprti pengakuan Kepala Diskoperindag Kota Bima, barang yang banyak dimusnahkan itu didominasi makanan ringan (snack) dan susu. Itu berarti ancaman terhadap konsumen, khususnya anak-anak, sudah di depan mata. Bukankah anak-anak rawan terpenggaruh karena pertahanan tubuhnya rendah?
Kita mengharapkan agar aparat pemerintah melihat sisi ini sebagai peringatan dini agar semakin mengintensifkan razia. Menambah porsi dari yang selama ini dilakukan.
Publik juga mengharapkan agar ketegasan sikap terhadap pedagang atau pengusaha diekspresikan terbuka. Selama ini jika dilihat daftarnya, objek razia yang berhasil menyita barang kedaluwarsa kerap sama. Mereka yang nakal itu jangan diberi ruang untuk “berkreasi” dengan strategi dagang yang merugikan kepentingan umum. Jangan sampai peredaran barang membahayakan kesehatan masyarakat.
Pada sisi lain, masyarakat juga mesti proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk yang hendak dibeli. Sikap hati-hati perlu dilakukan karena barang kedaluwarsa adalah racun bagi tubuh. Masyarakat juga mesti cerdas jangan mau dibohongi. Bila perlu menerapkan hukuman bagi toko-toko yang menjadi langganan razia barang lewat batas waktu selama ini.
Terapi kejut seperti itu bisa menjadi media agar para pedagang mawas diri dan tidak merasa “berada di atas angin”. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
