Kota Bima, bimakini.com.- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag) Kota Bima, memusnahkan barang kadaluarsa senilai Rp47 juta. Barang itu sitaan dari sejumlah distributor di Kota Bima, bahkan ditemukan digudang penyimpanan. Pemusnahan barang kadaluarsa itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Oi Foo, Jumat (11/5) pagi.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Rifaid, MSI, mengatakan barang kadaluarsa yang dimusnagkan itu, hasil kerja tim yang dibentuk Wali Kota Bima. Tim melibatkan Diskoperindag Kota Bima, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Sat Pol PP, serta Kesbanglinmaspol. “Barang yang banyak dimusnahkan adalah makanan riangan dan susu,” katanya.
Jumlah yang dimusnahkan, kata dia meliputi 66 jenis atau 1.200 barang. Makanan dan minuman yang dimusnahkan itu umumnya untuk anak-anak, sehingga rentan terhadap kesehatan.
“Wali Kota Bima berharap, kerja tim ini tidak hanya saat ini saja. Namun terus memantau barang kadaluarsa,”ujarnya.
Pengawasan, kata dia, tidak hanya barang kadaluarsa, namun juga tidak bermerk serta tidak memenuhi standar kesehatan. Jangan sampai peredaran barang di Kota Bima itu dapat membahayakan kesehatan warga.
Dia mengaku, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya barang kadaluarsa yang dipajang atau diperjual belikan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim, sehingga hasilnya barang yang dimusnahkan saat ini.
Pantauan Bimakini.com, pemusnahan barang kadaluarsa itu, rupanya menjadi kesempatan bagi pemulung. Mereka mengumpulkan susu kadaluarsa dengan mengambil wadahnya dan membuang isinya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.