Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas dua tersangka kasus perusakan dan pembakaran inventaris sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, dikembalikan oleh Kejaksaan Raba Bima. Berkas itu dianggap belum rampung, karena tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk. Demikian diungkapkan asat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Welman Feri, kepada wartawan, Senin (14/5).
Dijelaskannya, berkas dua tersangka itu dikembalikan sejak beberapa hari lalu dan akan segera dilengkapi kembali sehingga bisa diserahkan lagi kepada Kejaksaan. Kekurangan hanya karena belum ada lampiran identitas atau KTP.
“Mereka telah melapor diri dan satu orang katanya akan menikah di Dompu, sehingga belum bisa menyerahkan KTP-nya,” jelas Welman di Sat Reskrim.
Untuk sementara waktu, ungkapnya, dari hasil pemeriksaan keduanya dijerat pasal 170 dan 406 junto pasal 351 dan 55 dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan kejahatan berupa perusakan secara bersama-sama. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
