Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Empat Tersangka Kasus Kemnag sudah di Kejaksaan

Bima, Bimakini.com.-   Ini komitmen Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kota, AKBP Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, SIK, SH. Kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima terus didalami. Saat ini, Kepolisian sudah mengirim empat berkas tersangka kasus tersebut  ke Kejaksaan.

Namun, apakah pihak Kejaksaan  akan menetapkan berkasnya rampung (P21) atau mengembalikan lagi untuk dilengkapi (P19), Kapolres belum mengetahuinya.

Kapolres menilai jumlah tersangka kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah, semua pihak mesti bersabar dan memberikan dukungan  agar Kepolisian bekerja maksimal. Menyusul penetapan empat tersangka kasus itu, maka proses pengembangannya akan terus dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Bima.

“Kami minta agar masyarakat bisa bersabar dan menunggu proses hukum, kami bekerja sesuai mekanisme, dalam menetapkan tersangka saja, tidak semudah yang kita bayangkan bersama. Jadi saya sangat berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kepolisian agar  bekerja maksimal,” ujarnya Rabu (23/5) di Kelurahan Manggemaci.

Mengenai jumlah tersangka yang akan bertambah dalam kasus itu, Kumbul tidak bisa memastikannya. Semuanya bergantung pada hasil pengembangan penyidik pada pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. “Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi bukti dan saksi cukup, sehingga Polisi mudah untuk menetapkannya,” katanya.

Jika nanti pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka yang sudah ditetapkan P19, maka Kepolisian akan menyelidiki kembali atau melengkapi berkas tersebut, sehingga terpenuhi syarat penetapan untuk dibuatkan dakwaan P21. “Saya berharap dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi terus didukung dan dibantu oleh masyarakat,” harapnya.

Kumbul meminta semua pihak bisa bekerja sama dengan Polisi dalam mengungkap berbagai macam kasus, tidak menyembunyikan kasus sebab penegakan hukum tidak akan bisa mulus. (BE.18)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih fokus menyelesaikan lima perkara dugaan korupsi. Semua kasus itu dalam tahap penyidikan. Kasi...

Peristiwa

Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. “Hasil...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Pendidikan

Bima, Bimakini.com.- Selain bertugas mengatur lalulintas, Sat Lantas Polres Bima juga peduli  terhadap  kegiatan lainnya. Seperti saat ini,  dalam kegiatan Polisi Peduli Pelajar. Mereka...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....