Bima, Bimakini.com.- Ini komitmen Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kota, AKBP Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, SIK, SH. Kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima terus didalami. Saat ini, Kepolisian sudah mengirim empat berkas tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan.
Namun, apakah pihak Kejaksaan akan menetapkan berkasnya rampung (P21) atau mengembalikan lagi untuk dilengkapi (P19), Kapolres belum mengetahuinya.
Kapolres menilai jumlah tersangka kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah, semua pihak mesti bersabar dan memberikan dukungan agar Kepolisian bekerja maksimal. Menyusul penetapan empat tersangka kasus itu, maka proses pengembangannya akan terus dilakukan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Bima.
“Kami minta agar masyarakat bisa bersabar dan menunggu proses hukum, kami bekerja sesuai mekanisme, dalam menetapkan tersangka saja, tidak semudah yang kita bayangkan bersama. Jadi saya sangat berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kepolisian agar bekerja maksimal,” ujarnya Rabu (23/5) di Kelurahan Manggemaci.
Mengenai jumlah tersangka yang akan bertambah dalam kasus itu, Kumbul tidak bisa memastikannya. Semuanya bergantung pada hasil pengembangan penyidik pada pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. “Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi bukti dan saksi cukup, sehingga Polisi mudah untuk menetapkannya,” katanya.
Jika nanti pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka yang sudah ditetapkan P19, maka Kepolisian akan menyelidiki kembali atau melengkapi berkas tersebut, sehingga terpenuhi syarat penetapan untuk dibuatkan dakwaan P21. “Saya berharap dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi terus didukung dan dibantu oleh masyarakat,” harapnya.
Kumbul meminta semua pihak bisa bekerja sama dengan Polisi dalam mengungkap berbagai macam kasus, tidak menyembunyikan kasus sebab penegakan hukum tidak akan bisa mulus. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
