Bima, Bimakini.com.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi tentang ketidakhadiran empat pegawai Bakesbangpolinmas dan hanya menerima surat mutasi saja dari satuan kerja (Satker) mereka. Demikian pengakuan Kepala BKD melalui Kepala Bidang Mutasi, Drs. Agus Salim, saat dikonfirmasi Selasa (8/5).
Malah, Agus mengakui informasi empat pegawai malas itu justru diketahuinya melalui pemberitaan media massa dan belum menerima laporan resmi dari Bakesbangpolinmas. Oleh karena itu, sejak awal tidak bisa memanggil mereka untuk pembinaan karena tidak ada dasar laporan sebagai acuan.
“Kami baru menerima surat mutasi saja berisi rekomendasi untuk memutasi keempat pegawai tersebut, kalau laporan resmi tentang ketidakhadiran belum ada,” jelasnya di BKD.
Menindaklanjuti surat mutasi itu, katanya, akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan, sekaligus pembinaan. Meski sudah ada surat rekomendasi mutasi yang diterima, belum bisa langsung dimutasi begitu saja. Mengacu kepada aturan harus ada pembinaan secara berjenjang dulu dan atas perstujuan Kepala Daerah sebagai pembina kepegawaian.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011, jelasnya, memaknai aturan itu lebih dahulu, pembinaan harus dilakukan di dalam Satker. Seperti pemanggilan dan menerbitkan surat peringatan sesuai tingkat kesalahan yang diperbuat. Hal itu karena dalam internal Satker juga sudah ada tim Bina Aparatur. Jika itu tidak berhasil, maka dilaporkan untuk dibina oleh tim Bina Aparatur yakni BKD.
Lalu, jika masih tidak dipatuhi, maka BKD akan meminta Inspektorat untuk memeriksa dan merekomendasikan sanksi bagi mereka. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat nanti akan menjadi bahan acuan bagi Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada mereka.
Namun, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, mengaku keempat pegawai malas itu segera diperiksa atas dasar surat dari BKD yang resmi ditandatangani Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST. Surat itu berisi perihal agar segera memeriksa mereka.
Katanya, setelah memeriksa Inspektorat hanya sampai pada rekomendasi sanksi mereka saja. Pihak yang memiliki kewenangan akhir menerapkan sanksi adalah Bupati Bima sebagai pembina kepegawaian dengan berdasar pertimbangan dari rekomendasi tersebut. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
