Kota Bima, Bimakini.com.- Penyakit sosial dalam bentuk perjudian toto gelap (Togel) diidentifikasi kian marak. Jika tidak segera diatasi, maka moralitas masyarakat terancam. Nah, Brigade Masjid Kota Bima meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota membekuk bandar judi, karena praktik haram adu untung itu meresahkan masyarakat.
Ketua Brigade Masjid Kota Bima, Burhanudin, meyakini aparat Kepolisian mampu mengungkap dan menangkap pelaku dan agen kecil Togel. Namun, untuk meminimalisasi tugas operasional, sebaiknya membekuk bandar besar di wilayah Kota Bima maupun di luar daerah.
Dikatakannya, jika bandar kecil ditangkap akan terungkap siapa bandar besar berdasarkan informasi dari mereka. Hal itu karena sistem Togel adalah berantai. Mengenai keberadaan bandar besar di luar Kota Bima, berdasarkan informasi yang dikembangkan, maka Polres Bima Kota bisa berkoordinasi dengan Kepolisian daerah lain.
Menurutnya, banyaknya penangkapan bandar togel yang berskala kecil, belum bisa menghentikan aktivitas perjudian tersebut. Itu sangat disayangkan.
Burhanuddin sangat mengharapkan Kepolisian bisa membersihkan segala bentuk perjudian tersebut sehingga Kota Bima bebas dari aktivitas maksiat. “Saya heran kenapa bandarnya sudah ditangkap kok masih ada saja aktivitas Togel. Kalau bisa bandar besarnya langsung ditangkap,” katanya di sekretariat MUI Kota Bima, Senin (22/5).
Selain judi Togel, sambungnya, bentuk perjudian lain pun perlu dibasmi. Seluruh lembaga agama sepakat ditiadakan di Kota Bima. Peranan pihak Kepolisian, pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat membasmi perjudian perlu ditingkatkan.
Dia melihat banyak warga yang mengetahui aktivitas perjudian, namun takut melaporkannya. Padahal, jika itu dibiarkan maka akan mewabah dan dikuatirkan generasi muda juga terkena wabah maksiat tersebut.
Burhanuddin juga meminta kepada MUI bersama Brigade Masjid dan lembaga agama lainnya terjun ke masyarakat untuk dakwah dalam rangka memberantas perjudian.
Ketua MUI Kota Bima, Drs. HM. Taufikuddin Hamy, menyayangkan masih ada aktivitas perjudian di Kota Bima dan maraknya kasus Narkoba seperti yang diberitakan media massa.
Untuk mengantisipasinya, katanya, ke depan MUI Kota Bima telah menyusun program dakwah dan sosialisasi bahaya Narkoba di kalangan masyarakat dan lembaga pendidikan.
Dia mengharapkan, melalui program kegiatan itu, tidak ada lagi kasus maksiat di Kota Bima. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
