Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Catatan dari Diskusi Publik Sehari GP Ansor Kota Bima Mengurai Akar Konflik (2

Unjukrasa yang berujung bentrok fisik dan tindakan anarkisme seringkali terjadi dan mewarnai setiap aksi di Bima. Bagaimana cara mengurai akar konflik yang mulai menjadi fenomena itu dan seperti apa solusi untuk mencegahnya. Berikut catatan Ady Supriadin.

Nasution menjelaskan saat penyampaian aspirasi juga dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Seperti senjata tajam berupa pisau atau sejenisnya. Bahkan, kalau memerhatikan fenomena aksi di luar daerah, ada yang sampai membawa bom molotov. Padahal, hal itu sangat berpotensi membahayakan rekannya sendiri maupun keselamatan orang lain.

       Lalu bagaimana mekanisme penyampaian pendapat yang tepat? Katanya, hal itu diatur dalam pasal 10, bahwa pihak yang bersangkutan yakni penanggungjawab, pemimpin kelompok atau koordinator sebelum menyampaikan pendapat atau aksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3×24 jam. “Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus atau kegiatan keagamaan,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam UU yang sama pada pasal yang lain Polri punya tugas setelah menerima surat, yakni menerbitkan surat tanda terima, berkoordinasi dengan koordinator atau penanggungjawabnya dan berkewajiban menjaga keamanan pihak yang menyampaikan unjukrasa, objek yang dituju, dan lingkungan sekitarnya.

Fenomena yang terjadi, ungkapnya, seperti ditayangkan dalam media massa, banyak elemen yang menyampaikan pendapat, tetapi tidak tercapai keinginannya ketika pulang melampiaskan emosi mereka dengan melempari rumah warga. Warga yang melintas juga terkadang ikut dilempari.

Berkaitan pembatalan rencana unjukrasa harus dilakukan selambatnya 1×24 jam. Beberapa tahapan itu, jika melihat fakta di Bima banyak yang cenderung melabrak aturan. “Pemberitahuan tidak diinformasikan 3 hari sebelumnya, sehingga sulit dibangun komunikasi lebih awal dengan objek maupun subjeknya, kita sering menerima pemberitahuan itu satu hari sebelumnya,” ungkapnya.

      Jelas Nasution, pada pasal 15 dan 16 disebutkan bahwa unjukrasa dapat dibubarkan jika tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dan koordinator maupun penanggungjawab dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila bertindak melanggar hukum.

Dalam tahap penanganan dan pengerahan kekuatan untuk menangani unjuk rasa, jelasnya, Polri memiliki peraturan Kapolri (Perkap) dan prosedur tetap (Protap) sebagai acuan. Dalam aturan itu, Kepolisian punya kewenangan membubarkan unjuk rasa apabila dinilai melanggar. Namun, tidakserta merta langsung melakukan tindakan represif, tetapi harus melalui tingkatan seperti langkah preventif dan koordinasi.

     Penggunaan kekuatan dengan senjata api, yakni pada tahap penganaman yang terakhir setelah tahap pencegahan, perintah lisan, tangan kosong keras, penggunaan benda tumpul, semprotan air, gas airmata, sempotan cabe atau merica. Itu pun dilakukan apabila dianggap benar-benar sudah masuk kategori membahayakan dan mengancam kelamatan orang lain maupun kepolisian sendiri.

    “Ini sebenarnya pelu diketahui oleh masyarakat bahwa kita tidak sertamerta langsung mengambil tindakan represif dalam menangani unjuk rasa,” ungkapnya (bersambung)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Tur ziarah ke Kota Thaif HARI ke delapan, di tanah suci, rombongan jamaah umroh kami mengikuti program tur ziarah ke kota Thaif. Berikut lanjutan...

CATATAN KHAS KMA

Ziarah Perpisahan RANGKAIAN ibadah di Madinah selama tiga hari berjalan lancar. Semua jamaah satu group yang berjumlah sekitar 25 orang ditambah seorang balita dalam...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

APAKAH saya harus senang? Ataukah sebaliknya? Entahlah! Tetapi begini: Waktu saya pertama membangun media di Bima, itu pada 21 tahun lalu, ada yang menyebut...