Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Catatan dari Diskusi Publik Sehari Mengurai Akar Konflik GP Ansor Kota Bima (1)

UNJUKRASA yang berujung bentrok fisik dan tindakan anarkisme seringkali mewarnai setiap aksi di Bima. Bagaimana cara mengurai akar konflik yang mulai menjadi fenomena itu dan seperti apa solusi untuk mencegahnya. Berikut catatan Ady Supriadin.

Setiap persoalan pasti ada sebab dan sudah pasti setiap persoalan itu ada jalan keluar. Untuk mencari jalan keluar itu, seringkali pilihan itu dilalui dengan mengumbar kekerasan. Fakta belakangan ini terlihat dari aksi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi terhadap berbagai isu gencar dilakukan melalui pilihan demonstrasi dijalan.

     Hal itu dianggap sebagai cara ampuh memerjuangkan nilai-nilai kebenaran yang diyakini, meski dari sudut pandang subjektif massa. Penanganan pihak Kepolisian saat merespons setiap aksi massa mahasiswa dan masyarakat, juga dituntut lebih professional.  Tidak termoderasi dalam arus yang dibawa massa sehingga tidak berujung bentrok.

Beberapa hal di atas mengemuka dalam forum diskusi publik sehari yang diselenggarakan oleh GP Ansor Kota Bima. Geliat peserta saat mengejawantahkan solusi dan penyatuan persepsi, terlihat dari antusiasme peserta. Mereka dari kalangan mahasiswa, pelajar, pemuda, LSM maupun aktivis hukum.

Polres Bima Kota yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol, M. Nasution dalam sesi awal diskusi yang mengurai “Skema, Modus dan Strategi Kepolisian dalam Upaya Penanganan Unjukrasa”. Dia  memaparkan bahwa dalam penanganan unjukrasa memiliki standar operasi prosedur (SOP) maupun Protap yang menjadi acuan, sehingga tidak sembarangan  bertindak. Itu sesuai UU 2/ 2002 tentang tugas Kepolisian yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Itu artinya, masyarakat tidak sepenuhnya memosisikan polisi layaknya sebagai malaikat, tetapi manusia biasa juga yang sangat mungkin  berbuat kesalahan dalam setiap tindakannya.

     Kepolisian, katanya, dalam praktiknya sifatnya bertugas melayani  masyarakat dalam menangani proses hukum terhadap setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh yang orang lain maupun kelompok-kelompok tertentu. Selain itu, sebagai pengayom masyarakat yang melindungi dan memberikan rasa aman.

    Dalam studi kasus unjukrasa, urainya, penyampaian pendapat dan aspirasi telah diatur dan dilindungi oleh UU, seperti dalam UU 9/19 98 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Bentuk penyampaian itu bisa melalui pawai, unjukrasa, atau mimbar bebas seperti diskusi publik.

Namun, dalam UU itu juga ada poin bahwa penyampaian aspirasi dibolehkan di muka umum dan tempat terbuka, kecuali beberapa tempat yang dilarang. Yakni  lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi DPR, Rumah Sakit, Bandara, stasiun keretaapi, terminal, dan objek-objek vital lainnya. (bersambung)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Tur ziarah ke Kota Thaif HARI ke delapan, di tanah suci, rombongan jamaah umroh kami mengikuti program tur ziarah ke kota Thaif. Berikut lanjutan...

CATATAN KHAS KMA

Ziarah Perpisahan RANGKAIAN ibadah di Madinah selama tiga hari berjalan lancar. Semua jamaah satu group yang berjumlah sekitar 25 orang ditambah seorang balita dalam...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

APAKAH saya harus senang? Ataukah sebaliknya? Entahlah! Tetapi begini: Waktu saya pertama membangun media di Bima, itu pada 21 tahun lalu, ada yang menyebut...