Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Sudirman DJ, SH, mengisyaratkan akan memanggil Kepala SDN 62 Kota Bima dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) berkaitan dengan pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, legislatif akan mengelarifikasi soal pemotongan itu, sementara Dinas Dikpora akan dimintaipertanggung jawaban terhadap pengawasan dalam penyaluran dana BSM. Sudirman mengaku telah mengagendakan pemanggilan itu pada minggu ini.
Katanya, dana BSM itu ada Juklak dan Juknis yang mengatur pembayarannya, bahkan terdapat aturan yang melarang memotong atau mengalihkan untuk kebutuhan lain. Ulah Kasek SDN 62 itu dinilai telah merugikan dunia pendidikan yang seharusnya dibangun dengan keikhlasan. “Apalagi uang yang dipotong itu bagi siswa miskin,” ujarnya Rabu (9/5) melalui telepon seluler.
Menurutnya, siswa miskin bukan hanya dibantu beasiswa, namun bila perlu seluruh siswa miskin setiap bulan mendapat bantuan seperti itu. Sikap Kasek SDN 62 aneh, yakni mengembalikan hasil pemotongan itu setelah wartawan mengetahuinya.
Tidak hanya itu. Dia pun menilai komite sekolah juga aneh, entah siapa yang benar dan salah. Kasek sejak awal mengaku memotong, mengaku khilaf dan mengaku telah mengembalikan uang yang dipotong. Namun, komite membantah tidak ada pemotongan dan kalau terbukti diproses secara hukum.
“Seharusnya komite menanyakan bukti pengembalian dana BSM oleh Kasek, bukan malah menanyakan bukti pemotongan dana BSM,” ujarnya.
Dijelaskannya, legislatif akan selalu menyikapi persoalan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, apalagi soal siswa miskin. Dia sangat menyesalkan pemotongan yang berahir pada pengembalian itu dan berharap tidak ada lagi lembaga pendidikan yang melakukannya. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
