Kota Bima, Bimakini.com.- Peredaran Narkotika di Kota Bima semakin menunjukan grafik meningkat. Rabu (9/5) sore lalu, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap empat orang yang diduga menyimpan dan memakai Narkotika jenis sabu. Lokasinya di rumah warga, lingkungan Karara Kelurahan Monggonao.
Warga yang ditangkap itu adalah B (24) wiraswasta asal lingkungan Karara, AP (31) wiraswasta asal BTN Tambana, HI (29) wiraswasta Kelurahan Penatoi dan L (28) pengojek asal Karara. Mereka ditangkap saat menggelar pesta minuman keras tanpa perlawanan sedikit pun.
Kepala Satuan Narkoba, IPTU Abdullah Abidin, menjelaskan penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.30 Wita itu setelah aparat Kepolisian mengintai gerak-gerik mereka. Pada saat digrebek, ditemukan sabu seberat 0,1 gram terbungkus dan diduga hendak dipakai saat pesta Miras tersebut.
“Sabu itu ditemukan ditempat mereka masih terbungkus, sepertinya baru mau mereka pakai,” jelasnya di Sat Narkoba, Kamis (10/5).
Katanya, Kepolisian masih menyelidiki dan mengembangkan kasus itu. Saat ini mereka sedang diamankan di Polres Bima Kota. Atas dugaan perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 111 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Sebelumnya, berkaitan dengan dua mahasiswa yang dibekuk beberapa hari lalu, yakni F (21) asal Daru Desa Bontokape Kecamatan Bolo dan S (23) asal Desa Parangina Kecamatan Sape pada kasus yang sama. Kepolisian sudah menetapkan S sebagai tersangka, karena terbukti menyimpan ganja sebanyak 3 poket. Namun, F sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.