Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Baru Kasus Kemnag Ditetapkan

Kota Bima, Bimakini.com.- Penyidik Polres Bima Kota saat ini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi dan pemotongan tunjangan guru daerah terpencil pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Nah, siapakah mereka? Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, belum membeberkannya.

Namun, saat itu Kapolres belum bisa membeberkan identitas dan inisial dua tersangka baru itu untuk kepentingan penyelidikan. Diakuinya, berkas Kepala Kemnag, Drs. H. Yaman, memang sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum dinilai belum rampung.

“Setelah pengembalian berkas kedua itu kita lalu menetapkan dua tersangka baru setelah dilakukan pengembangan kasus,” jelasnya di Polres Bima Kota, Senin (30/4) kepada wartawan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diisyaratkannya, Kepolisian segera merampungkan berkas dua tersangka baru, ditambah berkas Yaman sehingga bisa diserahkan lagi ke Kejaksaan dan selanjutnya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, berkas kasus Yaman dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima karena dinilai masih belum lengkap  (P-19). Dua pejabat lainnya, Jufrin, pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kemnag dan mantan Bendahara Kemnag, Abdul Muis, saat ini surat dakwaannya masih disusun oleh jaksa.

Bagaimana penjelasan pihak Kejari Raba Bima? Pejabat setempat, Edi Tanto Putra, SH, yang dikonfirmasi mengenai munculnya dua calon tersangka membenarkannya. Seperti yang telah diungkapkan, sesuai hasil gelar perkara terdapat indikasi penambahan tersangka baru.

Katanya, terdapat beberapa dasar yang menyebutkan bahwa Kejaksaan  menemukan calon tersangka tersebut. Pertama, proses penetapan daftar penerima dana sertifikasi di mana proses sebelum disampaikan ke tingkat yang lebih atas yakni tim yang membuat data. “Yang kita bidik adalah tim yang bertanggungjawab dalam membuat daftar penerima itu,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, katanya, juga karena hasil pemeriksaan BPKP Denpasar. Hanya saja, hasil catatan BPKP tidak sertamerta untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, bisa dijadikan sebagai acuan ada para pelaku tersebut. Memang disebutkan banyak nama oleh BPKP, namun tidak mutlak. Kejaksaan akan melihat sejauhmana keterlibatannya.

Mengenai dua tersangka, Yaman dan Jufrin, berkasnya saat ini sudah dikembalikan ke penyidik Kepolisian. Pengembalian itu karena masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi. Tersangka pertama, Abdul Muis, tengah dalam penyusunan rencana dakwaan oleh Jaksa sambil tetap mendalami materi yang ada dalam berkas. “Baik itu keterangan saksi maupun alat bukti,” tuturnyadi Kejari, Senin (30/4).

Katanya, khusus untuk Yaman dan Jufrin ditetapkan sebagai tersangka berkaitan penetapan nama fiktif penerima dana sertifikasi. Kedua, berkaitan dengan pencairan yang uang bagi penerima. Seharusnya, pencairan  uang langsung masuk ke rekening penerima melainkan dibagikan secara manual. Selanjutnya, Abdul Muis selaku Bendahara menjadi tersangka karena diindikasi memotong dana.

Namun, diisyaratkannya, selaku Bendahara, Muis tidak bekerja sendirian, melainkan atas perintah atasan. Uniknya, hingga kini belum ada atasan Muis yang menjadi tersangka. “Justru itulah yang mau kita telusuri,” pungkasnya. (BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bandung, Bimakini.- Polda Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara. “Hasil...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kegiatan pencetakan sawah baru di So Mboda Rato Desa Rato Kecamatan Bolo, diklaim dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Dahlan,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dalam waktu sehari, terjadi kehilangan dua sepeda motor milik warga, Jumat (30/09) lalu. Yakni di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.com.-  Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima belum menerima  laporan dari SMK 45 Kota Bima  berkaitan dengan kasus oknum...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...