Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Gugatan Pegawai Honor

HINGGA saat ini, kontroversi hasil verifikasi pegawai honor kategori satu dan kategori dua pada berbagai daerah masih bergema. Di Kabupaten Dompu, ekspresi protes dilakukan dengan berunjukrasa, bahkan beraroma anarkisme. Sejumlah bagian pada ruangan Bupati Dompu dirusak sehingga berbuntut laporan hukum. Di Bima, ekspresinya lebih “kalem”.

Namun, bukan “kekaleman” itu sisi tilikannya. Munculnya protes ke ruang public, mesti dicurigai ada aroma ketidakberesan dalam proses pendataan dan pengajuan bahan. Dilihat dari semangat verifikasi yang dimaksudkan dalam proses itu, sebenarnya pendataan kelayakan pegawai tinggal membuat daftar ‘urut kacang’. Mulai bekerja kapan, di satuan kerja mana, di-SK-kan oleh siapa. Jika semua data pgawai ada dalam data base Pemkab/Pemkot/Kemnag, maka dengan memencet satu tombol saja akan terurut sempurna data apa saja. Masa pengabdian adalah aspek penting. 

       Hal yang perlu ditekankan adalah mencuatnya protes dari sejumlah pegawai honor di MAN 2 Kota Bima, mesti mulai dicurigai sebagai pintu masuk untuk mendeteksi titik bocoran. Mengapa staf Perpustakaan yang mulai aktif tahun 2011 dan Satpam yang baru mengabdi tahun 2008, bisa meminggirkan mereka yang mengabdi sejak tahun 2003? Bagaimana mungkin seseorang bisa masuk daftar kelulusan tanpa mengajukan bahan administrasi secara resmi di Kantor Kemnag Kota Bima. Bisakah melalui jalan tol? Masihkah terbuka “lorong tikus dari tembok ruangan” sehingga menyebabkan pusaran angin mendesir dan menyebabkan pejabat yang memroses bahan “masuk angin”?

       Ada dua titik krusial yang bisa ditarik dari semangat gugatan itu. Pertama, penerapan aturan mesti mampu menyuguhkan rasa keadilan. Tanpa aspek ini maka tertib sosial (administrasi) akan berantakan. Jangan pernah merasa nyaman mengambil hak orang lain.  Sejatinya, komunitas Kemnag kukuh berdiri di titik ini. Kedua, fakta bahwa suara protes itu muncul dan mengarah pada “bilik suci” Kemnag mesti dipandang sebagai pukulan telak sementara. Meski demikian, suara protes  masih harus dilaborasi, diklarifikasi pada semua sisi untuk membuktikannya.  (*)     

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Jakarta, Bimakini.- PTUN Serang Mewajibkan Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis untuk Mencabut SK Pemberhentian dan Mewajibkan Untuk Merehabilitasi Nama Baik dan Memulihkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyarankan para korban ulah oknum calo pegawai agar melaporkan ke Kepolisian dan Inspektorat. Hal itu  agar oknum tersebut...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sikap penolakan sejumlah kepala sekolah  terhadap mutasi dan rotasi  yang dilakukan Pemkab Bima beberapa hari lalu, ditanggapi dingin oleh Pemkab karena hal...

Dari Redaksi

SUASANA Kabupaten Dompu beberapa hari terakhir dihebohkan isu status kelulusan 134 Tenaga Honorer jalur Kategori Dua (K2). Berdasarkan isu yang berkembang, Badan Kepegawaian Negara...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.com.-Selama ini, Bupati Dompu, Drs. H. Bambang, lebih dikenal sebagai sosok lamban dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan. Termasuk terhadap pegawai yang tidak disiplin....