Dompu, Bimakini.com.- Sebagian warga dan tenaga pegawai daerah yang tidak terakomodir dalam data induk (data base) atau tidak lulus hasil penggumuman BAKN beberapa waktu lalu, terus memertanyakannya. Mereka meminta kelanjutan proses pegawai honor yang lulus dan diduga bermasalah dilakukan.
Seperti desakan Rahman, warga Hu’u, di kantor Pemkab Dompu Jumat (25/5). Katanya, kelanjutan proses itu penting bagi masyarakat dan pegawai honor daerah yang tidak terakomodir agar bisa diketahui keseriusan pemerintah, terutama tim verifikasi melaksanakan tugasnya. “Kita minta agar pemerintah mengumumkan hasil kelanjutan kerja mereka,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pemerintah tidak menindaklanjuti dan mengumumkan hasil tindaklanjut itu, maka sama halnya pembentukan tim verifikasi sia-sia dan hanya untuk mengelabui publik. Apalagi, pemerintah telah mengumumkan nama pegawai honor daerah yang lulus hasil pengumumann BAKN yang diduga tidak memenuhi syarat atau melanggar PP 48/ 2005 tentang pengangkatan tenaga honor daerah. “Kita ingin pertanyakan sanksi apa yang diberikan kepada mereka yang diketahui merekayasa data itu,” ujarnya.
Hal senada dikatakana Suryani, pegawai honor. Dia meminta pemrintah transparan terhadap kelanjutan atau sikap pemerintah terhadap dugaan puluhan pegawai honor yang lulus, tetapi tidak memenuhi syarat itu. “Kita pingin tahun dibatalkan kelulusan atau tidak,” ujarnya.
Katanya, hal itu karema dari hasil verifikasi tim yang dibentuk dan bahkan telah diumumkan itu, terdapat puluhan pegawai honor yang lulus tetapi tidak memenuhi syarat.
Jika hasil kelanjutan dari pekerjaan tim itu tidak dipublikasikan, katanya, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, karena pembentukan tim verifikasi tidak ada artinya. Jangan hanya sampai pada pengumuman data-data yang tidak memenuhi persyaratan, harus disertai sanksi bagi pegawai honor dan mereka yang berada dibalik rekayasa itu. “Kita minta mereka diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu, Dra. Muhybudin, M.Si, yang juga Sekretaris Tim Verifikasi menjelaskan, tugas tim telah dilakukan yakni memverifikasi keabsahan data pegawai honor yang lulus hasil pengumuman pihak BAKN. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, nama-nama itu telah diumumkan. “Persoalan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi sayarat tapi lulus, itu adalah kewenangan BKD,” ujarnya.
Namun, dipastikannya, hasil kerja tim itu telah dilaporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati yang berwenang menindaklanjutinya ke KemenPAN-RB. Mengenai sanksi tidak bisa diberikan karena bukan kewenangan Inspektorat. “Tugas kita hanya pengawasan dan pemeriksaan,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
