Bima, Bimakini.com.- Sejumlah pengurus Lembaga Keswadayaan Desa (LKD) Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima mendesak pemerintah dan Satker PNPM membatalkan hasil seleksi lembaga di wilayah setempat. Mereka menilai sarat diskriminasi dan ketimpangan. Seperti disuarakan anggota LKD Himpunan Nelayan Desa Bajo, Didi Rahmat.
“Kami minta agar diverifikasi ulang, karena banyak ketimpangan. Lembaga yang belum ada nomor SK dari Kepala Desa justru lolos, padahal kami yang sudah bagus administrasi justru dicoret, ini jelas diskriminatif,” desak Didi di Soromandi, Rabu.
Menurut alumnus SKTIP Bima ini, PJOK Kecamatan Soromandi tidak bekerja profesional, karena sejumlah LKD lama seperti LKD PKK dan Remaja Masjid dusun Ndano Ndere yang terhitung empat kali melaksanakan program kembali lolos seleksi tahun 2012 ini. “Ini bukan pemberdayaan tapi pembodohan, masa yang sudah empat kali dapat lolos lagi, mestinya harus ada pemerataan, jangan mentang-mentang karena LKD PKK ada istri Kepala Desa justru diloloskan,” katanya.
Didi mengancam akan menggelar aksi protes bersama sejumlah anggota LKD lain dan memblokir pelaksanaan program PNPM Pesiew jika pemerintah dan Satker terkait tak kunjung membatalkan hasil penetapan dan mengevaluasi hasil verifikasi yang dinilai cacat itu. “Hasil varifikasi ini jelas cacat, karena ada lembaga yang belum ada nomor SK justru lolos,” katanya.
Pada bagian yang sama, Ketua LKD Remaja Masjid Baiturrahman Bajo Utara, juga mendesak pemerintah membatalkan hasil penetapan lembaga yang lolos verifikasi. “Kami menduga ada diskriminasi. Kalau masalah ini tidak diperhatikan, jangan salahkan kami jika nanti akan muncul reaksi dari masyarakat menggagalkan program PNPM Pesiew,” ancamnya.
Menurutnya, alasan PJOK yang mengutamakan kearifan lokal tidak logis, karena sejumlah LKD yang dinyatakan lolos, saling memiliki hubungan kerabat. Bahkan, satu di antaranya merupakan pegawai kantor Camat setempat. “Alasan Camat anggota PJOK lain sulit kami pahami, tahun lalu alasannya kami tidak lolos karena personel kami ada anggota perangkat desa. Tapi, anggota itu sudah kami coret, tapi tidak lolos juga sementara LKD pegawai kantor Camat justru lolos,” katanya.
Ketua PJOK Soromandi, Drs Yusuf, membantah proses seleksi LKD setempat sarat diksriminasi. Menurutnya, proses penetapan lembaga sudah melalui putusan bersama, sehingga tidak bisa diganggu- gugat. “Putusan itu yang jelas sudah melalui pertimbangan dan tahap penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan,” katanya.
Diakuinya, proses seleksi didasari aspek kriteria baku dan kearifan lokal. Jadi, tidak semau lembaga bisa diakomodir.
“Saya juga serbadilematis, karena putusan itu bukan saya sendiri yang menyeleksi, dari awal sih harapan saya Kepala Desa tidak mengajukan ulang lembaga yang sudah pernah mendapatkan proram, tapi tetap saja,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
