Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Oknum Mahasiswa Terancam Pasal Pencabulan, tapi…

Kota Bima, Bimakini.com.-Jika dalam penyelidikan lanjutan kasus yang menimpa Hairunisa (23) buktinya kuat, oknum mahasiswa AW (23) bisa dikenakan pasal pencabulan. Hanya saja, ancaman pencabulan itu kandas, karena Hairunnisa memilih jalan damai.

Demikian dikatakan Kapolsek Rasanae Barat, AKP Nurdin Mansyur, saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus  yang terjadi Jumat (11/5) lalu itu di ruas jalan Kelurahan SambinaeKecamatan Mpunda Kota Bima.

“Tindakannya (oknum) kira-kira bisa dikenakan pasal pencabulan, tapi sebelumnya harus sesuai BAP,” katanya di Mapolres Bima Kota, Selasa (15/5).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hanya saja, katanya, berkaitan kasus itu, oknum luput dari pasal pencabulan yang dimaksud, karena kasusnya tidak dilanjutkan. Korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan oknum, sehingga kasusnya dinyatakan ditutup. “Kasusnya sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan sendiri secara kekeluargaan,” ujar Nurdin.

Diakuinya, kepada korban telah disampaikan apakah kasus dugaan pelecehan seksual itu, dilanjutkan atau tidak. Namun, Hairunnisa memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Antara korban dan oknum tidak saling kenal, hanya saja dia meminta oknum tidak mengulangi perbuatannya.

Diungkapkan Nurdin, kasus itu berawal dari peristiwa kecelakaan ringan yang dialami korban. Saat kecelakaan itu, korban ditolong oleh oknum dengan mengangkat korban. “Mungkin saat mengangkat “dipegang gitu” oleh oknum, sehingga korban jengkel,” terangnya.

Kepada oknum, diakuinya, telah diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada bagian lain, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengatakan, tindakan pelecehan seksual terhadap korban dan pelaku bisa dikenakan pasal pencabulan. Jika kasusnya adalah anak di bawah umur, maka dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi Jumat lalu. Dada korban Hairunisa yang sedang mengendarai motor menuju Bandara, tiba-tiba diraba oleh oknum yang saat itu juga melintas di jalan tersebut.

Tidak menerima dengan tindakan oknum, korban lantas mengejar sambil meneriakinya jambret. Beberapa saat kemudin, oknum diamankan aparat ke Mapolsek Rasanae Barat, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan di depan toko Menara, jalan Sultan Kaharuddin Kota Bima. (BE.19)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Akhir – akhir ini kerap terjadi kasus pencabulan di wilayah hukum Kabupaten Bima. Kali ini, terungkap peristiwa yang sama dialami Bunga (16)...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi bloakde jalan yang dilakukan warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, terkait kasus dugaan pencabulan, terus berlanjut. Senin (25/1), warga kembali...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Berakhir sudah petualangan MP, pria 53 tahun warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota – Kota Bima. Pria yang akrab disapa Mimin itu mengaku-ngaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Warga Desa Sakura, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Sabtu (23/1) memblokade jalan. Mereka mendesak pelaku dugaan pencabulan ditangkap. Pelaku S (33), diduga berbuat...