Ada yang menarik dari keluhan masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Mereka yang mengurus administrasi sertifikat tanah mengeluhkan keterlambatan yang bisa mencapai tiga tahun. Dalam bahasa protesnya seorang warga, tidak seperti jargonnya, cepat dan tanpa diskiriminasi! Keluhan plus sorotan seperti ini kerap muncul dan selayaknya menjadi atensi pihak BPN untuk memerbaiki tampilan kinerja.
Idealnya memang ketika semua bahan ketentuan administrasi sudah dilengkapi, maka Biasanya, jika dokumen administrasi sudah lengkap, penerbitan sertifikat paling lama 98 hari atau empat bulan. Nah, mereka yang memegang sertifikat pada empat bulan kemudian relatif sedikit. Entah karena memang terjadi penumpukan luarbiasa pada berkas ataukah memang kinerja petugas yang memang lamban. Evaluasi soal ini mesti dilakukan.
Komitmen Kepala BPN Kabupaten Bima, Imam Sunaryo, yang akan mengecek ini kalau memang ada oknum nakal adalah isyarat positif terhadap langkah perbaikan ke depan. Apalagi, mengaku belum pernah menerima laporan dari bawahannya atau mendengar langsung keluhan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah hingga tiga tahun atau lebih dari enam bulan. Saatnya, BPN mengevaluasi proses kerja pegawai dan memastikan semua bekerja penuh tanggungjawab. Tidak hanya mendengar laporan Asal Bapak Senang, tetapi mengeceknya secara regular hasil pencapaian. Harus dikatakan, keluhan keterlambatan proses penerbitan sertifikat adalah “lagu lama” yang berulangkali bergaung di ruang publik.
Namun, soal penerbitan sertifikat memang mesti berhati-hati. BPN memerlukan waktu untuk memroses dan mengidentifikasi lapangan keberadaan tanah, mengukurnya sesuai ketentuan. Jadi, sikap kehati-hatian perlu untuk meminimalisasi protes. Nah, apakah keterlambatan hingga tahun adalah bagian dari sikap kehati-hatian? Pertanyaan yang memerlukan klarifikasi memadai.
Masalahnya pula, soal kepemilikan tanah dan berkas-berkasnya rawan menjadi silang-sengketa dan mewarnai proses persidangan Pengadilan. Tidak hanya itu, ketegangan hingga pertumpahan darah kerap muncul di tengah masyarakat karena dipicu perselisihan soal hak kepemilikan.
Dalam perspektif lain, percepatan pelayanan BPN tidak hanya memuaskan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa lembar sertifikat itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan agunan usaha oleh pemiliknya. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
