Kota Bima, Bimakini.com.- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kota Bima, Drs. H. Syahrir, M.Si, mengaku telah merekomendasikan pembatalan seluruh pegawai honor yang lolos Kategori Satu (K1), namun masa mengabdinya diduga di atas tahun 2005. Rekomnedasi itu dibuat pada 16 Mei lalu. Hal itu disampaikannya Minggu (27/5) melalui pesan layanan singkat (SMS).
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, menilai aneh terhadap kinerja Kemnag Kota Bima yang sebelumnya mengirim data pegawai honor yang bermasalah, sekarang setelah ada temuan dari kalangan pers direkomendasikan pembatalannya.
Menurutnya jika kalangan pers maupun LSM tidak membongkar adanya kejanggalan itu, Kemnag tidak merekomendasikan pembatalan dan tetap melanjutkannya.
Dia mengaku kecewa terhadap sikap itu, seharunya Kemnag sebelumnya mengirim data pegawainya harus diverifikasi. Walaupun Kemnag memverifikasi, kenapa yang bermasalah tetap dikirim.
“Sebaiknya lembaga agama yang menjadi teladan kami harus memberikan contoh yang baik dong, jangan merusak citranya sendiri, karena ini sangat memalukan,” ujarnya.
Irfan menginginkan Kepala Kemnag memublikasikan rekomendasi pembatalan itu kepada masyarakat umum melalui selebaran maupun media masa, itu sebagai bukti bahwa Kemnag benar-benar merekomendasikannya. Dia meminta pers dan LSM terus mengawasi masalah pegawai honor K1. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
