Kota Bima, Bimakini.com.-Dua warga yang diduga pemakai Narkoba jenis ganja, diringkus oleh anggota Brimob dan Sat Reskrim Posek Rasanae Barat, Minggu (20/5) sore. Mereka adalah Abdullah (40) warga RT 03/RW 04 Kelurahan Ntobo dan dan Ishaka (27) warga RT 02/RW 01 juga Kelurahan Ntobo. Mereka ditangkap tangan di gubuk Kelurahan Rite setelah anggota Sat Reskrim berpura-pura menjadi pembeli.
Nah, mereka pun tidak berkutik karena barang buktinya ada. Penangkapan terhadap mereka tidak sulit dan mereka tidak melawan. Pihak Kepolisian mengakui dua warga itu memang sudah menjadi target operasi.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Nurdin, yang dikonfirmasi menjelaskan selain dua orang itu, satu orang rekan mereka melarikan diri dan hingga kini masih dikejar. Identitasnya pun belum diketahui. “Saat penangkapan mereka tidak ada perlawanan karena anggota berhasil memancing mereka yang pura-pura menjadi pembeli,” jelasnya di Polsek Rasanae Barat.
Dikatakannya, dari tangan mereka ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 3 linting ganja kering yang siap dipakai, 9 poket ganja kering siap edar, 2 dompet, 1 tas kecil merek Eigel, 1 SIM A, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi dan 2 unit HP jenis Nokia. “Mereka memang sudah menjadi target operasi dan merupakan pemain lama pada kasus yang sama juga,” ujarnya.
Pantauan Bimakini.com, keduanya diamankan di Polsek Rasanae Barat usai penangkapan. Sesaat kemudian mereka diperiksa oleh penyidik, lalu digiring ke RSUD Bima untuk tes urine.
Hingga Minggu sore pihak Kepolisian masih terus menyelidiki kasus itu dan mengungkap peranan mereka dalam kasus itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
