Kota Bima, Bimeks.- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kota Bima mendesak pihak eksekutif dan legislatif segera membuta rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang buruh dan ketenagakerjaan. Selama ini hak-hak para buruh masih banyak yang belum terpenuhi, karena tidak ada aturan.
Demikian desakan Ketua KSPSI Cabang Kota Bima, Syarifuddin Lakuy, SH, kepada wartawan, Selasa (1/5), merefleksi peringatan Hari Buruh Internasional.
Menurutnya, ketiadaan aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Kota Bima membawa dampak berpengaruh, terutama bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja. Banyak buruh yang menerima upah tidak sesuai dengan standar UMR dan tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Diakuinya, Pemkot Bima selama ini hanya mengacu kepada Perda Pemkab Bima. Hal itu menyebabkan pelaksanaan aturan tidak maksimal dan tidak menjadi dasar acuan yang kuat untuk menentukan kebijakan. Apalagi, wilayah teritorial pemerintahan berbeda.
Terutama, lagi aplikasi terhadap aturan itu masih jauh dari harapan untuk mewujudkan kesejateraan buruh. “Lewat momentum Hari Buruh ini mudah-mudahan pihak eksekutif dan legislative Kota Bima lebih memerhatikan nasib kaum buruh dan tenaga kerja di pelabuhan, pertokoan, minimarket dan lainnya,” harapnya melalui telepon seluler.
Keluhan tentang hak-hak buruh yang masih banyak diabaikan itu, jelasnya, bukanlah sesumbar belaka. Hal itu terbukti, beberapa waktu lalu saat mulai membawa KSPSI masuk ke Kota Bima, laporan dan pengaduan tentang hak mereka yang diterima menunjukan grafik yang terus meningkat.
Bahkan, 500 buruh di pelabuhan Bima dan buruh pupuk beberapa waktu lalu sempat meminta perlindungan untuk memerjuangkan upah mereka yang dinilai jauh dari UMR.
“Untuk itu, saya pikir selain Perda juga pemerintah perlu membentuk Dewan Upah untuk memerjuangkan upah para buruh di Kota Bima, sehingga kesejahteraan bagi mereka bisa terwujud,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
