Kota Bima, Bimakini.com.- Proses hukum kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima terus dilakukan. Kasus itu menggiring Kepala Kemnag, Drs. H. Yaman dan dua pejabat, Jufri dan Abdul Muis, sebagai tersangka. Nah, kubu Yaman kini menyiapkan saksi meringankan (ad charge).
Penasehat hukum tersangka Yaman, Syaiful Islam, SH, mengaku sedang menyiapkan sejumlah saksi untuk membela kliennya itu. Di antaranya, saksi dari KPKN, Kanwil Kemnag NTB, dan BNI 46 Cabang Bima. “Saat ini kami menyiapkan saksi yang akan kami ajukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi berkaitan dengan pencairan dana sertifikasi itu,” ujar Syaiful kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa.
Seperti pihak KPKN, katanya, memberikan dispensasi bahwa tindakan Yaman tidak melanggar hukum. Mekanisme pencairan dana sertifikasi, diakui sudah sesuai aturan. Penyerahan uang sertifikasi, tidak mesti ditransfer ke rekening, tetapi bisa langsung diberikan secara tunai kepada masing-masing penerima.
Selain itu, lanjut Syaiful, pihak BNI tidak mampu menyiapkan mesin ATM untuk melayani guru penerima dana sertifikasi yang menggunakannya dalam jumlah uang yang lebih besar. “Ditambah lagi surat yang disampaikan Kanwil Kemnag NTB yang menyuruh memercepat proses pencairannya. Tiga unsur ini yang kita siapkan sebagai saksi dalam perkara ini nanti,” terangnya.
Mengenai pemberhentian sementara Yaman sebagai Kepala Kemnag, menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam perkara itu, menurut Syaiful, sesuai aturan, yang bisa memberhentikannya adalah Ditjen Kemnag. “Hanya saja, kita harus tetap memakai asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak bisa serta-merta memberikan penghakiman kepada beliau,” katanya.
Selain Yaman, klien yang ditangani Syaiful dalam perkara tersebut adalah Jufri. Bawahan Yaman itu, diduga bersalah karena memberikan input data guru penerima sertifikasi yang salah sehingga hasilnya pun salah sasaran. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
