Kota Bima, Bimakini.com.- Lantaran mengendarai sepeda motor tidak memakai helm pengaman, Alf, pelajar salahsatu sekolah di Kota Bima ditahan aparat Satuan Lalu-Lintas (SatLantas) Polres Bima Kota Sabtu (5/5). Setelah diperiksa,ternyata sepeda motor yang dikendarai Alfian tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)alias bodong.Pelajar itujuga tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Karena curigamotor itu bodong, petugas SatLantas pun menahannya.
Petugas SatLantas menjelaskan,saat itu mereka sedang mengatur arus lalulintas di jalan Sukarno-Hatta,tepatnya di perempatan sebelah timur kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dari arah timur,meluncur sepeda motor yang di kendarai seorang pelajar berseragam pramuka yang tidak lain adalah Alfian tanpa memakai helm pengaman.
Meski sudah diperintahkan untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya,namun Alf malah ngebut hendak kabur. Hanya saja, aparat lebih sigap dan berhasil menghentikan kendaraan merek Honda tersebut.
Setelah di periksa kelengkapan kendaraannya,pelajar kelas dua itu, mengaku,tidak membawa surat kendaraannya. Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor juga sengaja tidak dipasang. Setelah mendata dan mencatat indentitas pengendaranya, sepeda motor Alf pun ditahan untuk diamankan di SatLantas Polres Bima Kota, karena dicurigai sebagai sepeda motor hasil curian. “Kita menahan dulu sepeda motornya hingga dia bisa menunjukan bukti kepemilikanya,” ujar petugasSat Lantas.
Diakuinya,gejala pelanggaran Lantasyang dilakukan oleh para pelajar masih tinggi. Pelanggaran yang kerap dilakukan adalah tidak memakai helm dan mengendarai motor sebelum memiliki SIM.
Diharapkannya, agar orangtua lebih selektif dan membimbing putra-putrinya yang di bekali dengan sepeda motor untuk ke sekolah atau kegiatan lainya. Karena dengan tingkat emosi yang masih labil,para pelajar sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan Lantas Lakalantas). Bahkan,menjadi korban Lakalantas. “Kecelakaan yang memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir ini didominasi para pelajar,” terangnya. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.