Kota Bima, Bimakini.com.- Lazimnya prosesi pernikahan dilangsungkan meriah, ditempat terbuka, dan dihadiri banyak undangan. Namun, seorang pemuda Syahrul A Karim (25) yang berstatus tahanan atau narapidana terpaksa melangsungkan akad nikah di mushala Rumah Tahanan (Rutan) Raba, Senin (30/4).
Bagaimana prosesinya? Pemuda asal Kelurahan Sarae yang tersandung kasus pencurian ini menikahi gadis asal Kelurahan Penatoi, Mei (21). Orangtua mempelai, keluarga, dan wali nikah Syahrul menghadiri dan menjadi saksi akad nikah yang dilangsungkan di mushala.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Raba Bima, Ahmad Sobirin Soleh, A.Md.IP, SH, prosesi akad nikah itu dilangsungkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam aspek hukum negara dan agama. Rekomendasi resmi dari pihak penahan, yakni Pengadilan Negeri Raba Bima juga sudah dilengkapi. “Ini kan hak para Narapidana juga yang termuat dalam poin Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, apalagi keluarga mempelai perempuan sebelumnya datang konsultasi bahwa keduanya harus dinikahkan karena itu kami langsung fasilitasi,” jelasnya di Rutan.
Katanya, Syahrul telah berstatus resmi menjadi tahanan karena Pengadilan telah memvonis hukuman selama 10 bulan sehingga usai akad nikah harus kembali menjalani proses penahanannya. Dia terpaksa dinikahkan karena sebelum ditahan kekasihnya hamil dan dia mengakui segala perbuatannya.
“Kami sudah memberikannya pembinaan dan nasehat agar dia sabar dan menerima dengan ikhlas apa yang terjadi, selain itu bisa menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Meski tidak dihadiri mempelai wanita, prosesi akad nikah sederhana itu berlangsung lancar. Luapan rasa haru, sedih, dan bahagia terlihat pada Syahrul dan keluarga mempelai bercampur. Para petugas Rutan pun ikut menyampaikan selamat kepadanya meski harus kembali menjalani masa tahanan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
