Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Narkoba terus Mengintai

Ancaman Narkoba masih setia mengintai Kota Bima. Semakin menguatirkan, apalagi sasaran barang haram ini adalah generasi muda. Lagi-lagi mahasiswa, komunitas yang diharapkan menjadi pencerah dan pelopor perubahan masyarakat. Kasus yang terungkap di kos Kelurahan Lewirato Kota Bima akhir pekan lalu, adalah fakta baru yang mendesak diseriusi.  Dua mahasiswa pada salahsatu kampus ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota karena menyimpan Narkoba di tempat penginapannya.

Kasus itu semakin menegaskan bahwa peredaran Narkoba di daerah ini sudah mampu menggoda kaum muda dan menggiring mereka terjebak dalam situasi kemerosotan moral. Fakta itu meniscayakan perlunya penyelidikan lebih menyeluruh untuk menelusuri ke arah mana saja sasaran barang itu bergulir. Tantangannya adalah  bagaimana memaksa para tersangka membeberkan sumber barang dan menjadi bagian yang ikut memberantas peredaraannya. Selama ini, pengusutan kasus Narkoba selalu terhenti pada para pemakai. Padahal, pemasok dan bandarnya itulah yang mesti dieksekusi untuk memutus matarantainya.

Kasus di Lewirato itu menyuguhkan pesan lain atau pengulangan sinyal sebelumnya bahwa sebagian kaum muda gamang menatap masa depannya. Proses pendewasaan sikap melalui jenjang pendidikan  tinggi gagal mengonsepsi arah yang hendak mereka tuju. Faktor lingkungan yang mendominasi mereka bisa mengiring pada pergerakan salah arah. Sejumlah pelajar dan mahasiswa terjebak kasus dan menyebabkan masa depan mereka bisa tersandung. Inilah tantangan lain bagi kalangan pendidikan, orangtua, dan pemerintah. Mengarahkan kaum muda agar memaksimalkan energinya untuk kegiatan positif. Jebakan lingkungan dan ketidakmatangan sikap  bisa menyebabkan remaja tergiring menjadi beban pembangunan.   

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ancaman Narkoba mesti terus diwaspadai. Ancaman hukuman jika terbukti menggunakan pun relatif berat. Sesuai  pasal 111 KUHP ayat 1 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Nah, bukankah itu sangat berat bagi remaja dan kaum muda?(*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota menciduk warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai Narkoba jenis...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima kembali mengungkap dan menangkap salah satu terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di jalan Lintas Desa Ngali- Monta, tepatnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (12/5/2022) meringkus dua warga yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu.  Hasil penangkapan itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali meringkus terduga pemilik Narkoba, Sabtu (7/5/2022).  Terduga adalah DO (25), warga Kelurahan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Anggota Tim Conra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menyergap dua pemuda  yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, dan mengedarkan Narkotika jenis...