Bima, Bimakini.com.- Pelayanan gratis bagi warga miskin di Kota dan Kabupaten Bima, bisa diperoleh di Pengadilan Agama (PA) Bima. Asalkan warga yang mengajukan kasus di PA mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Contohnya, warga yang belum mendapatkan akta nikah untuk diajukan atau kasus sidang kasus perceraian.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bima, Bahruddin H. Saleh, SH, saat sosialisasi hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Terbaru Kabupaten Bima di aula Kantor Camat Wawo, Kamis (24/5).
Jika anggaran memungkinkan, katanya, Hakim PA bisa menggelar perkara pada setiap kecamatan, seperti yang dilakukan tahun lalu. Demikian juga pelayanan gratis bagi warga miskin. Prosedurnya sederhana, yakni mengajukan kasus yang ingin diselesaikan, seperti akta nikah, isbat nikah dengan menyertakan surat keterangan miskin atau keterangan penerima beras untuk rakyat miskin (Raskin) dari Kepala Desa dan Camat.
“Selama ini peluang pelayanan gratis itu ada dengan berbagai kemudahan pelayanan, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh warga yang kurang mampu,” ujarnya di Wawo, Kamis.
Artinya, kata dia, warga bisa memanfaatkan peluang itu, sekaligus bisa disosialisasikan oleh aparat desa agar mereka mendapatkan pelayanan gratis itu. Apalagi, saat ini masih banyak pasangan suami istri yang belum mendapatkan akta nikah. Bahkan, peluang bagi orangtua yang tidak memiliki anak bisa mengajukan pengangkatan anak (adopsi).
Selama ini, kata dia, masalah adopsi anak ditangani Pengadilan Negeri (PN), tetapi kini ditangani oleh Pengadilan Agama sebagai perkara permohonan (Promter). Persoalan adopsi ini juga perlu disosialisasikan, karena banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dikaruniai anak dan bisa melakukan adopsi agar anak angkat itu bisa mendapatkan tunjangan pensiun, dan lainnya.
Adopsi itu, katanya, dibenarkan ajaran Islam. Asalkan untuk kebaikan bagi pendidikannya, kesehatan, perbaikan ekonomi, dan lainnya. Namun, anak tersebut tetap menyandang nama orangtua dibelakang namanya. “Untuk sidang adopsi itu bisa dilakukan hanya satu kali saja dan sah,” katanya.
Pengajuan perkara permohonan itu, kata Bahruddin, sudah banyak diterima karena PNS membutuhkan anak untuk dimasukan dalam daftar gaji dan lainnya. Tentu perkara semacam ini juga membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, peran pemerintah diperlukan untuk menyampaikan informasi penting mengenai berbagai persoalan hukum di daerah ini.
“Jangan sampai karena tidak tahu, masyarakat pasif saja padahal mereka berhak mendapatkan pelayanan dari PA dan PN. Kita berharap melalui sosialisasi ini kita bisa menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.(BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
