Dompu, Bimakini.com.-Sejumlah elemen masyarakat Dompu menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006, tentang pelepasan hewan ternak tidak “bergigi” alias “ompong”. Masalahnya, hingga saat ini hewan ternak masih terlihat pada berbagai tempat, sepertijalan umum, pertokoan, taman kota,dan wilayah sekitar Pendopo BupatiDompu.
“Kita menilai Perda Nomor Sembilan tidak bergigi,” ujar Samsul,warga Doro Tangga, Rabu siang, ketika melihat beberapa kambing berkeliaran di depan kantor Pemkab Dompu.
Menurutnya, harus ada formulasi atau aturan yang lebih keras lagi agar masyarakat tidak sembarangan melepas ternak. Jika hanya dengan Perda itu yang diterapkan, maka tidak akan menyadarkan masyarakat. Terbukti, dimana-mana ternak masih bebas berkeliaran. “Mesti ada sanksi yang lebih tegas lagi,”tandasnya.
Hal senada dikemukakanwarga Dompu, Usman. Diakuinya, kerap melihat ternak berkeliaran di jalan umum dan pertokoan. Disarankannya, pemerintah harus membuat regulasi khususuntuk warga yang melepas ternak. “Saya lihat ternak berkeliaran dimana-mana,” katanya.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Dompu, Ismail MS, mengatakan, anggotanya telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak melepas ternaknya secara liar. Selain itu, kerap menyosialisasikantentang Perda ternak dan sanksinyakepada masyarakat. “Kita telah melakukan berbagai upaya,” katanya.
Dicontohkannya, beberapa waktu lalu, Pol PP telah menangkap sepuluh ekor kambing yang bebas berkeliaran di Kelurahan Bali I, jalan Lingkar Utara Karijawa (9 ekor), dilingkungan kantor Pemkab Dompu (7 ekor),dan di depan kantor Dikes Kabupaten Dompu (3ekor). “Kita tetapkan denda limapuluh ribubagi warga pemilik kambing yang ingin mengambil kembali ternaknya,” terangnya.
Selain itu, katanya, Pol PP juga telah menerbitkan surat imbauan yang diserahkan keCamat,Lurah,dan Kepala Desa untuk disampaikan kepada wargamasing-masing. “Masalah penegakan Perda Nomor Sembilanitu juga terkendala pada anggaran,” tandasnya.
Dia mengharapkan masyarakat pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternakpada sembarangantempat. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
