Bima, Bimakini.com.-Proses berperkara di Pengadilan dengan biaya gratis khusus bagi warga kurang mampu, akan ditangani secara cepat. Nah, siapa yang berhak berperkara seperti itu? Pelaksana Tugas (PLT) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bima, Zainal Arifin, S.HI, menjelaskan orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) dilihat dari sisi ekonomi.
Dalam beberapa bulan terakhir, kata Zainal, sudah 60 kasus lebih yang telah dilayani, sedangkan jatah Kota dan Kabupaten Bima yang disiapkan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 152 perkara prodeo miskin. “Jadi hingga kini masih banyak jatah bagi warga yang ingin mengajukan perkara prodeo. Jika ada LSM yang mengumpulkan data warga yang membutuhkan perkara prodeo akan lebih baik lagi,” ujarnya via telepon seluler, Selasa (29/5).
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo? Kata Zainal, sebenarnya semua perkara pada dasarnyadapat diajukan secara prodeo, seperti perkara perceraian, itsbat nikah, permohonan wali adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya), gugat waris, hibah, perwalian anak, gugatan, gugatan harta bersama, dan lain-lainnya.
Tahun lalu, kata dia, Pengadilan Agama tidak hanya menunggu di tempat, tetapi “menjemput bola” berkaitan dengan perkara perceraian. Apalagi, banyak pasangan yang tidak mampu membayar biaya perceraian, sehingga PA menggelar sidang perceraian di tingkat kecamatan agar memudahkan pasangan menyelesaikan perkaranya secara cepat.
Dijelaskannya, syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo, seperti disampaikan Wakil Ketua PA, Bahruddin HM Saleh, S.H, harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa. Jika memiliki dokumen lain, seperti Jamkesmas/ Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan).
Zainal memaparkan, pemohon/penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan gratis berkaitan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
“Kita berharap jatah perkara prodeo dari MA ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Sebab kalau tahun ini banyak yang membutuhkan, maka jatah untuk perkara itu akan bertambah lagi, tetapi jika kurang maka ke depan akan dikurang juga,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
