Kota Bima, Bimakini.com.- Sejumlah warga Kelurahan Rontu menghadang peralatan berat jenis eskavator yang masuk ke wilayah tambang marmer di Kelurahan Oi Fo’o, Minggu (29/4) sekitar pukul 08.00 Wita. Aksi penghadangan itu bentuk protes atas kebijakan yang dinilai sepihak dan tidak mengindahkan aspirasi warga lingkar tambang.
Warga Rontu, Rusdin, yang ikut dalam aksi penghadangan mengaku saat itu ada tujuh warga yang menghadang eskavator di jalan masuk menuju Nitu samping Kantor Kelurahan Rontu. Peralatan itu hendak dibawa ke tempat penambangan marmer.
“Namun, aksi itu tidak berjalan mulus karena warga kalah jumlah sehingga alat berat itu saat ini sudah di Oi Fo’o,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Senin siang.
Menurutnya, peralatan berat itu tiba-tiba masuk begitu saja, padahal sosialiasi tentang persoalan pertambangan marmer dinilai belum jelas. Tidak dipungkirinya Badan Lingkungan Hidup (BLH) pernah diutus untuk membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, beberapa waktu lalu.
Namun, katanya, saat itu pembahasan tidak menyentuh pada persoalan luas lahan yang digunakan untuk eskplorasi dan substansi penyampaian tidak berkaitan dengan persoalan tambang marmer. Kini, peralatan berat tiba-tiba langsung dimasukan begitu saja tanpa ada komunikasi dengan warga.
Bersama warga lainnya, dia mengaku tetap akan menolak kelanjutan proses penambangan itu jika belum ada kesepakatan yang jelas tentang kompensasi yang akan didapatkan warga lingkar tambang. Untuk menentukan sikap secara resmi menyusul masuknya peralatan berat itu, Rusdin akan berkomunikasi dengan semua warga.
Pada kesempatan lain, Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, saat ditanya wartawan berkaitan dengan aksi penghadangan itu, enggan berkomentar panjang. Namun, persoalan itu tetap diatensinya dan mengisyaratakan akan membangun komunikasi lagi dengan warga.
Menurutnya, riak-riak warga dalam menyampaikan pendapat merupakan hal wajar dimana pun, karena tidak mungkin semua orang memiliki alur pikiran yang sama. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak mungkin berbohong, apalagi berkaitan dengan persoalan kesejahteraan warga.
“Nanti kita akan pelajari dulu, tidak mungkin pemerintah janji bohong,” jelasnya di kantor Pemkot Bima.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, Syarif Rustaman, M.AP, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai aksi penghadangan warga itu. Dia membantah jika pemerintah tidak pernah bersosialisasi tentang pertambangan kepada masyarakat lingkar tambang.
Katanya, pemerintah melalui BLH telah membahas semua persoalan yang disampaikan warga itu. Bahkan, saat ini Ijin Usaha Produksi (IUP) pertambangan sudah terbit karena melihat sudah tidak ada persoalan lagi dengan warga. Selain itu, dokumen kelengkapan seperti UKL-UPL sudah ada.
Berkaitan dengan kompensasi lahan milik warga, jelasnya, akan dibicarakan setelah ada penetapan titik sentral oleh PT PUI sebagai investor. Lahan milik warga tersebut nanti tidak semua akan dicaplok dan digunakan oleh PT PUI, sehingga kompensasinya akan diberikan sesuai lahan yang digunakan.
“Alat berat memang sudah harus masuk, karena IUP produksinya sudah keluar dan dokumen UKL-UPLnya juga sudah ada,” jelasnya di kantor Pemkot Bima.
Dia mengharapkan masyarakat bijak melihat persoalan. Jika memang ada persoalan dan hal yang belum diketahui, sebaiknya membicarakannya bersama tokoh masyarakat maupun aparat kelurahan dan RT setempat. Sebab, pembangunan tidak akan berjalan lancar jika hanya pemerintah yang berperan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.