Kota Bima, Bimakini.com.- Bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima saat ini? Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini sedang menyusun rencana dakwaan (Rendak) terhadap tersangka Abdul Muis, mantan Bendahara kantor itu. Penyidik juga secepatnya akan menentukan sikap untuk menaikkan status proses hukumnya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan, Edi Tanto Putra, SH, menjelaskan berkas kasus tersangka Jufrin, pejabat Kemnag, masih terus didalami dan diselidiki untuk kelengkapan syarat formil maupun materilnya menyusul penetapan tersangka baru berinisial F oleh penyidik Kepolisian.
Diakuinya, berkas keduanya baru diterima tiga hari lalu setelah dinyatakan rampung di tingkat Kepolisian dengan penambahan tersangka baru.
“Tim Jaksa masih terus menyelidiki dan mendalami untuk kelangkapan syarat formil maupun materilnya,” jelas Edi di Kejaksaan, Rabu.
Lalu, mengenai perkembangan proses hukum pada Kepala Kemnag Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima penyerahan kembali berkasnya oleh penyidik kepolisian. Berkas itu dikembalikan oleh Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
