Kota Bima, Bimakini.com.- Terdakwa kasus dugaan kepemilikan Narkoba yang ditangkap di Kelurahan Santi Kota Bima, Busra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (10/5) siang. Agenda sidang terhadap terdakwa terhadap warga Kelurahan Penaraga Kota Bima itu adalah pembacaan tuntutan.
Saat itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syafiq, S.Ag, SH, MH, didampingi dua anggota, Dewi, SH dan Lalu Ramaya, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Supardin, SH. Terdakwa didampingi kuasa hukum, HM. Lubis, SH.
Atas dugaan perbuatan terdakwa menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram, JPU menuntut dengan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp800 juta.
Pembacaan tuntutan itu hanya berlangsung sekitar 25 menit dan akan dilanjutkan pada 16 Mei 2012 mendatang dengan agenda sidang pembelaan. Selama sidang berlangsung, Busra didampingi istri, anak, dan beberapa keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa, HM. Lubis, SH, usai sidang menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU karena menilai sangkakn menyimpan sabu tidak terbukti. Alasan lainnya sabu di temukan ditempat lain, bukan di rumah terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan pada badan atau pakaian terdakwa.
Tidak hanya itu. Dia menilai, yang memberikan keterangan kesaksian mengaku melihat langsung sabu itu disimpan terdakwa hanya satu orang, yakni Dedi Darmadi, sedangkan yang lainnya tidak ada. Oleh karena itu, secara aturan seorang saksi tidak memenuhi syarat kesaksian.
Apalagi, paparnya, pemilik rumah tempat menyimpan sabu itu tidak diperiksa dan kliennya selama tiga kali pemeriksaan dinyatakan negatif mengonsumsi Narkoba. “Atas dasar ini, kami akan mencoba menggunakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pembelaan 16 Mei mendatang,” ujarnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
