Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus penipuan berkedok undian kembali terjadi. Kini dialami Abubakar, warga RT 12 RW 04 Kelurahan Rabadompu Barat. Uang senilai Rp9,9 juta raib seketika akibat terpengaruh informasi dari oknum penipu yang menyatakan akanmendapat hadiah dan bantuan usaha.
Kejadian itu bermula dari suara telepon rumah Abubakar yang dihubungi oleh oknum mengatasnamakan pegawai PT Telkom Cabang Bima, Selasa (29/5) sore lalu. Oknum yang mengaku bernama Ahmad Zakaria, pegawai Telkom Bima itu, memberitahu jika nomor telepon Abubakar memenangkan undian hadiah TV Toshiba 29 inciprogram PT Telkom.
Selain itu, mendapat bantuan usaha dari Bupati Bima. “Saya ditelepon dan saya mendengar dan mengiyakan saja,”ujar Abubakar di kediamannya, Rabu (30/5).
Katanya, oknum itu menjelaskan secara detail jika program undian itu dari Telkom dan bantuan Bupati. Untuk meyakinkan, lantas menyuruh korban menghubungi bawahannya atas nama Abdarab Saleh, Bendahara Telkom Bima melalui nomor HP0891784747.
Korban lantas menghubungi orang tersebut melalui nomor HP itu. “Saya hubungi orang itu nyambung dan mengaku pegawai Telkom," ujarnya.
Kemudian, bebernya, oknum yang mengaku Abdarab menjelaskan hal yang sama dengan oknum Ahmad jika korban benar memenangkan undian. “Dia bilang ke saya jangan ke mana-mana, tunggu di rumah nanti pegawai Telkom datang,”ujar korban.
Kemudian, korban diminta mengumpulkan KTP, rekeningtabungan, dan mengambil struk penarikan ATM BNI sebagai bukti untuk pengambilan hadiah. Karena korban jarang dan kurang mahir mengambil struk penarikan ATM, oknum akan memandunya. “Saya kurang bisa cara-cara ambil itu di ATM. Tapi dia bilang akan memandu melalui HP,”katanya.
Sesampainya di ATM BNIBima,korban dipandu cara struk penarikan bisa keluar dari mesin ATM. Panduan oknum rupanya tidak disadari korban,yang dipandu ternyata cara menransfer uang senilai Rp9,9 juta ke rekeningatas nama Didi Rahmadi, yang kemudian diidentifikasi BNI wilayah Pare-Pare. Uang korban sebesar itu amblas seketika.
“Tapi masih untung uang dalam tabungan saya tiga puluh juta tidak saya transfer semuanya. karena setelah transfer pertama diminta lagi untuk mengulanginya. saya langsung sadar kalau saya sudah ditipu,”terang korban.
Karena sadar sudah ditipu, korban pun melapor ke BNI Bima memblokir rekening orang itu. Kendati petugas BNI sudah memblokirnya, namun uang Rp9,9 juta sudah diambil oleh si penipu. “Rekening orang itu memang sudah diblokir BNI, uang yang telanjur saya transfer sudah tidak ada di rekening, sudah langsung diambil penipu,”katanya.
Kejadian itu sudah dilaporkanke Polres Bima Kota. Pihak Polres Bima Kota melalui Kepala SPK I, IPDA Hanafi, mengaku sudah menerima laporan korban dan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim. “Kami sudah terima laporannya,” ujar Hanafi di Mapolres Bima Kota.
Supervisor PT Telkom Cabang Bima, Yanti Santika, yang dikonfirmasi mengaku, tidak ada pegawai perusahaan telekomunikasi setempat, yang bernama Ahmad Zakaria dan Abdarab Saleh, seperti yang dikatakan oknum penipu itu.
Diakuinya juga, PT Telkom tidak pernah ada program undian berhadiah dalam bentuk seperti itu. Kalaupun ada, tidak menghubungi melalui telepon, tetapi bersurat secara resmi kemudian disiarkan secara langsung dalam salahsatu stasiun televisi swasta nasional.
“PT Telkom tidak ada program seperti itu. Penipuan atas nama PT Telkom ini memang sudah banyak terjadi, tapi sampai saat ini yang jelas tidak ada program undian tersebut,” terang Yati di PT Telkom Cabang Bima, kemarin. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
