Dompu, Bimakini.com.– Semangat aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu memerangi judi toto gelap (Togel), terus dikobarkan. Minggu (29/4) siang lalu, aparat Polsek Kota menangkap tiga orang yang diduga bandar judi Togel. Penangkapan itu, menambah daftar bandar judi Togel yang dibekuk aparat bulan lalu.
Mereka adalah warga lingkungan Magenda Kelurahan Bada, Syafrudin (40), Amir (31),dan Mukratun (30). Mereka ditangkap pada lokasi yang berbeda di lingkungan Magenda dan Kelurahan Karijawa. Ketiganya saat ini telah diamankan di Polsek Kota.
Kapolsek Kota, IPTU Herman, mengaku, tiga orang itu yang meresahkan masyarakat ditangkap sekitar pukul 14.00Wita. “Kita memang telah menangkap tiga orang yang judi Togel,” ujarnya di Dompu, Senin (30/4).
Dikatakannya, penangkapan itu berdasarkan informasi yang dari masyarakat.Begitu menerima informasi, beberapa anggota Polsek Kota langsung dikerahkan ke lokasi. Alhasil, tiga orang berikut barang-bukti (BB) diamankan saat itu juga.
Saat penangkapan, katanya, tidak ada hambatan berarti. Syafrudin ditangkap di rumahnya di lingkungan Magenda, berikut BBrekapan nomor Togel dan uang senilai Rp40 ribu.
Hasil penangkapan di Kelurahan Karijawa, lanjut Kapolsek, aparat menangkap Amir berikut BBrekapan dan uang senilai Rp20 ribu. “Untuk penangkapan di Karijawa,pemilik rumah memang tidak ada,yang ada hanya Amir dan langsung kita angkut bersama BB,” katanya.
Menurut Kapolsek, tiga orang yang diduga bandar judi Togel itu dikenakan pasal 303 ayat 1,dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Kapolsek mengimbau, masyarakat agar tidak bermain judi Togel, karena melanggar hukum dan ilegal. “Saya minta masyarakat tidak main judi togel,” harapnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.