Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tiga Berkas Kasus Perampokan Emas, Rampung

Kota Bima, Bimakini.com.- Hingga saat ini, aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota masih memburu satu tersangka perampok di toko emas Murni  kompleks pertokoan Kota Bima, beberapa waktu lalu. Tiga tersangka yang sebelumnya dibekuk, kini berkasnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, IPTU Welman Ferri, mengaku, dari empat tersangka yang teridentifikasi pelaku perampokan emas, satu orang masih diburu. Tiga lainnya dalam proses pemberkasan tahap pertama dan sudah diserahkan ke Kejari Raba Bima.

     Untuk memburu satu pelaku yang diidentifikasi berinisal C, warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Welman mengaku telah mengerahkan anggota. Pelaku itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bima Kota. “Satu orang pelaku belum ditangkap, tiga lainnya sudah diproses dan berkasnya telah diserahkan ke Kejari,” ujar Welman di Sat Reskrim, Senin (14/5).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

    Diakuinya, tidak ada kendala yang ditemui anggota. Hanya saja, saat ini keberadaan pelaku masih belum diidentifikasi, sehingga anggota dikerahkan untuk mencarinya. “Pelaku sudah kita tetapkan DPO,” katanya.

     Menurut Welman, dalam proses pemeriksaan, tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya cukup terbuka. Identitas rekannya yang masih buron dibeberkan secara jelas.

      Mengenai emas hasil rampokan, katanya, tiga pelaku mengaku telah menjual semuanya, sehingga tidak ada yang disita dari tangan pelaku sebagai barang-bukti (BB). Tempat penjualannya pun, pelaku tidak mengenal siapa penadahnya.

      Hanya saja, diakui dijual pada penjual-beli emas yang biasa nongkrong di pinggir toko emas. Barang hasil curian itu, ada juga yang dijual ke daerah Lombok. “Mereka mengaku semuanya sudah dijual, tapi tidak mengenal orang tempat menjualnya,” terang Welman.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

     BB senjata api (Senpi) rakitan yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksi, diakuinya tidak berhasil disita aparat. BB Senpi tersebut, dipegang oleh pelaku yang masih buron itu. “Menurut keterangan tersangka yang sudah diamankan, BB Senpi dipegang pelaku yang masih buron,” tandasnya.  

     Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan itu terjadi saat masyarakat shalat Jumat. Pelaku menggondol emas sekitar 300 gram dengan taksiran kerugian pemilik toko emas Murni senilai sekitar Rp175 juta. (BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Seorang mahasiswa bernama Jum’iah (23) asal Dusun Woko Atas, Desa Woko, Kecamatan Pajo menjadi korban tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, Sabtu...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan perampokan terhadap isi kios milik warga Desa Kampasi, seorang pemuda inisial AW (23) asal Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa nyaris...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Nahas menimpa Ibrahim (64), Kakek asal Desa Tambe Kecamatan Bolo itu dirampok oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di TPU Desa Nggembe, sekitar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga berhasil mengamankan sebuah motor Vixion, milik Ridwan warga Desa Monggo yang dirampok di lokasi wisata Pemandian Madapangga beberapa hari...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Hati hati melintas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Madapangga. Pasalnya, peristiwa perampokan kembali terjadi. Kali ini dialami Ridwan (49) dan Rohana...