Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus penganiayaan di Kelurahan Dara Kota Bima dengan korban Ketua Forum Keserasian Kelurahan Dara, Efendi, SE dan rekannya Marwan, Rabu (16/5) divonis. Tiga terdakwa dihukum 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Mereka adalah Abdul Haris, Syamsudin, dan Ramli. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Syafiq, S.Ag, SH, MH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat 3 bulan penjara. Meskipun para terdakwa sebelumnya diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
JPU, Indrawan Pranacitra, SH, menjelaskan tuntutan dan putusan vonis itu didasarkan berbagai pertimbangan. Para terdakwa tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan, mengakui semua perbuatannya, menyesali apa yang sudah dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.
“Apalagi sebelumnya antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan satu sama lain sehingga itu menjadi pertimbangan,” jelasnya di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Pertimbangan lainnya, jelas Indra, para terdakwa merupakan tulang-punggung keluarga yang dijadikan tumpuan mencari nafkah. Selain itu, Majelis Hakim juga kemungkinan memiliki pertimbangan lain.
Terhadap putusan vonis selama 1 bulan 15 hari itu, jelas Indra, para terdakwa hanya menjalani sisa masa tahananya karena telah dipotong masa tahanan selama proses hukum berlangsung. Itu artinya, masa tahanan mereka masih dua minggu lebih.
Menanggapi hasil putusan itu, Efendimengaku tidak puas karena sangat jauh dengan ancaman pasal pidana yang menjeratnya. Namun, dia tetap menghargai karena itu adalah proses hukum yang berlaku. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
