Kota Bima, Bimakini.com.-Masih ingat dengan kasus penganiayaan Ketua Forum Keserasian Sosial Kelurahan Dara, Efendi, SE, beberapa waktu lalu? Tiga tersangka,yakni Abdul Haris, Syamsudin,dan Ramli bersama rekannya Marwan, Rabu (9/5),menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima. Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syafiq, S.Ag, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Dewi, SH, dan Sandi, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Indrawan Pranacitra, SH.
Saat itu, korban menghadirkan empat saksi mata kejadian penganiayaan waktu itu. Mereka adalah Satria Irawan, A. Rajak, M.Pd, Abdul Latif,dan korbansendiri. Selama persidangan dan pemeriksaan ketiga tersangka mengakui semua perbuatannya telah menganiaya hingga dua korban terluka.
“Tidak ada pengingkaran dan ketiga terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,bahkan sudah saling memaafkan dengan korban,” jelas JPU, Indrawan, usai persidangan.
Terhadap perbuatan yang telah sengaja menganiaya korban,jelas Indrawan, terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selanjutnya, sidang kedua akan dilanjutkan pada Rabu (16/5) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Usai persidangan, Efendi kepada wartawan mengatakan meski secara hubungan sosial bersama tiga terdakwa sudah saling memaafkan, namun proses hukum tidak bisa dintervensi karena bukankewenangannya.
Dia mengharapkanapa yang diperbuat para tersangka itu bisa dihukum setimpal sesuai kesalahannya,sehingga berefek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Sebelumnya, Efendi dianiaya oleh ketiga tersangka beberapa bulan lalu saat dia sedang membangun tempat wudhu Mushala di lingkungan Dara bersama Marwan dan lainnya. Tiba-tiba dipukul dan dihantam menggunakan balok kayu berulang kali hingga menyebabkannya terluka.
Melihat kejadian itu, Marwan yang saat itu tukang kayu pembangunan tempat wudhuitu merasa iba,sehingga berniat melerai dan membantu Efendi. Niat untuk mengakhiri penganiayaan itu,rupanya justru dilawan oleh para pelaku. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
