Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus perampokan toko emas Murni yang menyentak publik bulan lalu, proses hukumnya sudah masuk penyerahan tahap kedua. Rabu (30/5), penyidik Kepolisian menyerahkan tiga tersangka yakni AB, F, dan E berikut sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan.
Tersangka AB saat itu dibawa mengenakan baju jaket dan celana olahraga berwarna biru bergaris putih. Dua tangannya diikat dengan tali plastik. Tersangka F dan E mengenakan baju kaos hitam dan hijau, kedua tangan mereka juga diborgol.
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Raba Bima, ketiganya dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmad Isnaini, SH. Menariknya, ketiga warga Desa Tente Kecamatan Woha itu memiliki alasan yang unik sebagai dasar aksi kejahatan mereka.
Nah, apa saja pengakuan mereka? Kepada Bimakini.com, AB yang merupakan otak aksi perampokan mengaku telah mendapat ilham yang menggerakannya untuk merampok. Alasan lainnya karena sedang bermasalah dengan anaknya yang tidak mau mengurusnya lagi. Padahal, telah sukses dan bekerja di Jakarta.
Namun, AB juga mengaku hanya merampok orang kaya saja dan tidak merampok orang miskin. Setelah menguras emas di toko Murni, hasil rampokan itu dibagikannya lagi kepada orang lain yang memerlukan. Dalam memilih hari pun sudah diperhitungkannya, saat shalat Jumat suasana sepi.
“Saya merampok karena mereka selalu buka hari Jumat, biar mereka juga tahu agar menghargai agama Islam,” ungkapnya di Kejaksaan.
Bagaimana F dan E mengaku merampok karena himpitan ekonomi dan banyak berhutang pada orang, sehingga terpaksa melakukannya. Setiap hari selalu ditagihi utang menyebabkan mereka meradang.
Kasi Pidum, Rahmad Isnaini, SH, menjelaskan sejak Rabu mereka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dalam waktu 20 hari. Apabila masih kurang bisa ditambah menjadi 30 hari. Tetapi, biasanya Kejaksaan tetap bisa merampungkannya sebelum batas itu. Mereka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
