Kota Bima, Bimakini.com.- Tim Perbendaharaan Tindak Ganti- Rugi (TP-TGR) Kota Bima hingga saat ini masih melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan, walaupun unsur Ketua sudah tiga kali berganti. Demikian penegasan anggota TPTGR, Drs. H. Ramli Hakim, MM, Rabu (9/5) melaui telepon seluler.
Dijelaskannya, TPTGR masih menyelesaikan persoalan yang lama, yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun oknum pegawai yang masih memiliki masalah dan berjanji mengembalikan. Hasil pengembalian itu akan dilaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami terus melakukan koordinasi dengan BPK, pihak BPK juga tetap mengawasi dan mengontrol secara tersendiri,” ungkapnya.
Ramli mengaku pada awal tahun 2012 ada pengembalian, walaupun tidak seutuhnya, namun belum mendapatkan print out daftar atau jumlah pengembalian. Hal itu disebabkan DPKAD masih menghitung jumlah pengembalian itu. Saat ini, satu di antara tugas TPTGR adalah memverifikasi rekomendasi BPK terhadap SKPD yang bermasalah yakni menindaklanjutinya dengan membuat surat pernyataan. “Hal yang penting mengembalikan, setengah atau tiga perempat, itu bisa dimaklumi, asal tidak sama sekali mengembalikan,” ujarnya.
Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sesuai aturan, kata Ramli, akan direkomendasikan ke ranah hukum sesuai batas waktu yang ditentukan. Diakuinya, hingga saat ini belum satupun ada rekomendasi ke ranah hukum, artinya ada kerjasama untuk membangun daerah. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
