Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Walah, Urus Sertifikat Tanah Menunggu Tiga Tahun

Bima, Bimakini.com.-   Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima tidak seperti jargonnya, cepat dan tanpa diskiriminasi. Betapa tidak, sejumlah warga mengaku harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk memeroleh sertifikat tanah. Padahal, seluruh ketentuan administrasi sudah dilengkapi.

     Warga Penapali Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabilah, mengaku, sudah tiga tahun menunggu sertifikat tanah yang diurus pada Kantor BPN, namun hingga kini tidak kunjung diberikan kantor tersebut. Padahal, sudah melengkapi seluruh administrasi, termasuk seluruh biaya. “Saya capek boilak-balik ke sini, habis waktu saya untuk menanyakan kapan sertifikat yang kami urus selesai. Kami kecewa pelayanan BPN tidak sesuai moto-nya,” katanya kepada Bimakini.com di BPN, kemarin.

      Dikatakan ibu rumah tangga ini, mestinya pihak BPN memikirkan kondisi yang dihadapi masyarakat yang mengurus sertifikat. Jika ada kendala mestinya disampaikan kepada pemohon atau masyarakat, agar tidak menghabiskan waktu mengurus dokumen tersebut. “Mestinya pikirkan dong kami juga ini harus kerja, urus rumah tangga, sia-sia saja kami habiskan waktu dan ongkos untuk bolak-balik ke sini, ujung-ujungnya kami kecewa. Tidak ada penjelasan pasti kapan sertifikat terbit,” katanya.

    Keluhan yang sama juga disampaikan Julkifli, warga Tente Kecamatan Woha. Diakuinya, selama ini sudah kerap bolak-balik di kantor tersebut selama tujuh bulan, namun hingga kini sertifikat dari Program Nasional (Prona) yang diurus, tidak kunjung diterbitkan. “Saya juga heran, kami merasa ditipu, kembali besok lagi, kembali besok lagi, itu saja alasan yang kami terima, padahal segala administrasi sudah kami lengkapi,” katanya di BPN.

     Julkifli mengaku heran dengan ketentuan yang diterapkan BPN, dia dan sejumlah warga lain dibebankan biaya administrasi Rp250 ribu. Padahal, selama ini yang diketahui masyarakat, sertifikat Prona merupakan program gratis yang digulirkan Pemerintah Pusat. “Saat urus administrasi saya harus keluarkan uang 250 ribu, meskipun hanya sedikit, tapi kami kecewa karena yang kami tahu itu program gratis,” katanya.

     Dikatakannya, sudah mestinya BPN bekerja profesional, termasuk dalam menugaskan tenaga survey dan pengukuruan. Selama ini banyak tanah warga yang salah diukur. “Termasuk tanah saya yang dimasukan hanya tiga are, padahal aslinya di lapangan empat are, makanya kami suruh ukur ulang. Padahal, yang begini ini bisa menimbulkan konflik dan cekcok dengan pemilik lahan dekat perbatasan tanah kami,” katanya.

        Warga Teke Kecamatan Palibelo, Habisah Wahid, mengaku sudah tujuh bulan menunggu penerbitan sertifikat yang diurus pada kantor tersebut. Namun, hingga kini tidak kunjung diterbitkan. “Saya capek bolak-balik hampir setiap pekan menanyakan kapan selesai, apa memang perlu bayar tambahan biar cepat, jangan kecewakan kami seperti ini,” keluhnya.

     Kepala BPN Kabupaten Bima, Imam Sunaryo, SE, mengakui, sertifikat Prona, gratis, karena sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN. Hanya saja, penerapan di lapangan tidak diketahui sepenuhnya oleh kantor setempat. “Kami akan mengecek ini, kalau memang ada oknum yang nakal akan kami peringatkan,” katanya.

      Imam mengaku belum pernah menerima laporan dari bawahannya atau mendengar langsung keluhan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah hingga tiga tahun atau lebih dari enam bulan. Biasanya, jika dokumen administrasi sudah lengkap, penerbitan sertifikat paling lama 98 hari atau empat bulan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan keluhannya, yang jelas akan kami perhatikan,” katanya.

    Diakuinya, penerapan Prona pada sejumlah wilayah masih pada tahap pengukuran dan pengumpulan data yuridis. “Hingga saat ini sudah memasuki 50 persen,” katanya. (BE.17)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tiga Kepala Dusun (Kadus) Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mengaku penarikan uang Prona Sertifikasi Tanah terhadap pemilik lahan di So Mangge...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyita tanah tiga petak di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are Sabtu (11/6) lalu. Penyitaan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Perilaku pemuda sekarang ini semakin liar asaja. Saat bulan Ramadan, masih ada sebagian dari pemuda yang  doyan mengonsumsi Narkoba jenis sabu....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Rupanya tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are yang menjadi objek perkara, telah disewakan kepada Abdullah, warga RT 09...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima, menggelar diskusi refleksi akhir tahun, Sabtu (26/12/2015) di aula FKUB...