Bima, Bimakini.com.- Sosialisasi dan penyuluhan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) tingkat Kabupaten Bima dihelat di aula kantor Kecamatan Wawo, Kamis (24/5). Berbagai elemen masyarakat antusias mengikutinya. Beberapa persoalan krusial mengemuka dalam sosialisasi itu, terutama berkaitan persoalan izin ujukrasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), “main hakim” sendiri, retribusi pajak, dan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan, Kasubag Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH, mengatakan, sosialisasi itu sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai hukum dan Peraturan Daerah (Perda) terbaru produk eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bima.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya usai sosialisasi di aula kantor Camat Wawo, kamis.
Katanya, banyak persoalan hukum yang perlu disosialisasikan, seperti pengangkatan anak (Adopsi). Selama ini ditangani Pengadilan Negeri, tetapi sekarang bisa dilakukan di Pengadilan Agama, masalah isbat nikah bagi pasangan lama yang belum ada akta nikah, dan lainnya. Demikian pula mengenai tatacara pengajuan gugatan perdata, tata cara pengajuan permohonan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa, dan lainnya. Bahkan, masalah perpajakan dan retribusi.
Berbagai hal itu, katanya, disampaikan pemateri dan ditangapi oleh peserta. Bahkan, tanya-jawab dilakukan beberapa sesi. Penerapan hukum seperti yang dipaparkan pemateri diapresiasi peserta. “Setelah ini kita berharap muncul kesadaran kolektif bahwa ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan hukum itu penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
Hal senada dikemukakan Tetua Adat Kecamatan Wawo, Hasan AB, BA. Berbagai materi yang disampaikan itu bermanfaat, seperti jangan “main hakim sendiri” karena semua mendapatkan sanksi hukum dari yang ringan hingga berat. Namun, ada yang perlu digarisbawahi bahwa beberapa persoalan sengketa keluarga atau lainnya di desa perlu diselesaikan dahulu oleh tetua adat dan jangan langsung dibawa ke kantor Kepolisian. Apalagi, menyangkut masalah perdata.
“Kita berharap semua pihak mengharapkan tertib masyarakat. Jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan serahkan dahulu pada tetua adat,” katanya.
Pemateri dari Pengadilan Negeri Raba Bima, Muhlassudin, SH, memaparkan Tugas Pokok Pengadilan dan Tata Cara Pengajuan Gugatan Perdata ke Pengadilan. Undang Undang Perkawinan Tahun 1974 disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Raba Bima, Bahruddin HM Saleh, SH, Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Penyampaian Pendapat Di muka Umum disampaikan AKP Setia Wijatono, Tugas Pokok Kejaksaan dan Kasus Faktual di Masyarakat oleh Supardin, SH, dan masalah Pajak dan Retribusi daerah oleh Rita Wahyuningsih, SH. Diskusi dipandu oleh Kapolsek Wawo, IPDA Suryadin. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.